BANJARMASIN - Untuk melancarkan usahanya, diduga salah satu perusahaan yang berdomisili di Palangka Raya (Kalteng) menggunakan surat palsu izin usaha pertambangan (IUP). Surat ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng.
Karena itu, Direktur Utama PT Kahayun Sarimas Sentosa, H Surjana Taher yang berdomisili di Kuala Kapuas, Kalteng, melalui kuasa hukum Baron Ruhat Binti dari Kantor Hukum Binti dan Rekan, melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng.
Baron ditemui di kantornya di Jalan Mahat Kasan, Gatot Subroto, Banjarmasin, Rabu (12/8) mengatakan, sebagai kuasa hukum ia melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana.
Dugaan adanya surat palsu dan penggunaan surat palsu itu, ungkapnya dilakulan oleh komisaris utama perusahaan tersebut sebagai terlapor 1, dan dua orang direktur sebagai terlapor 2 dan 3.
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Kapolda Kalteng tertanggal 13 Juni 2020, perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu," katanya, seraya menambahkan bahwa laporan tersebut kini diproses olah penyisik di Polda Kalteng.
Laporan adanya dugaan pemalsuan IUP tersebut, paparnya, bermula dari proses lelang proyek tahun anggaran 2020, dalam dua pekerjaan proyek, yaitu pengerjaan Preservasi Jalan Pulang Pisau – Bts Kota Kuala Kapuas Nomor : PB.02.01-Kb.21/B.17/I/031 Tanggal 20 Januari 2020. Nilai pagu pekerjaannya Rp 50.590.451.000, dan pengerjaan Preservasi Jalan Bukit Batu - Lungkuh Layang - Kalahien Nomor : PB.02.01-Kb.21/B.19/I/025 Tanggal 23 Januari 2020, dengan nilai pagu pekerjaan adalah Rp 43.102.759.000.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng, Aster Bonawati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon, hingga koran ini diterbitkan tak merespons. Begitupula dua nomor phonesel yang dihubungi 08125052xxxx dan 08786112xxxx, satu nomor hanya terdengar nada sambung dan satunya terdengar nada tidak aktif. (lan/ema)