Salah Tafsir Soal Seragam Sekolah

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:09 WIB
Zayanti Mandasari, Asisten Bidang Pecegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalsel
Zayanti Mandasari, Asisten Bidang Pecegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalsel

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 (PPDB), telah usai digelar. Hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, PPDB tahun 2020, juga turut diwarnai dengan beberapa permasalahan. 

===================
Oleh: Zayanti Mandasari
Asisten Bidang Pecegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalsel
===================

Seperti sistem PPDB online yang masih mengalami gangguan. Juga tidak dapat membaca titik lokasi tempat tinggal calon peserta didik, khususnya yang berada di perbatasan, ada ketidaksesuaian antara jurusan yang disediakan di sistem PPDB online dengan jurusan yang tersedia di sekolah, ada perbedaan jumlah daya tampung antara sistem PPDB online dan sekolah, bahkan “diskriminasi” mengenai prioritas umur (lebih tua), daripada jarak tempat tinggal calon peserta didikpun, tak luput dari permasalahan, yang ramai seliweran di media masa.

PPDB bisanya tak lepas dari kegiatan pemenuhan seragam sekolah. Ya, biasanya orang tua siswa selalu mempersiapan budget lebih setiap tahun ajaran baru, untuk membeli seragam. Namun, tak hanya orang tua siswa saja yang sibuk dengan kegiatan pemenuhan seragam, pihak sekolah pun turut “menyibukkan” diri untuk “menjual seragam sekolah”, khususnya bagi siswa baru. Hampir di semua sekolah, tersedia baju seragam untuk dibeli calon siswa, tak hanya seragam nasional (putih/merah/biru/abu-abu), segaram khas (batik/sasirangan/atau lainnya, yang identik dengan daerah masing-masing), bahkan atribut lainnya seperti topi, dasi, kaos kaki, ikat pinggang, bahkan jilbab, semuanya telah tercetak logo/nama sekolah masing-masing.

Rata-rata sekolah berdalih ”penjualan” seragam tersebut ditujukan untuk membuat semua peserta didik, sama dalam mengakses pendidikan. Dalam artian tidak ada yang memakai seragam/atribut sekolah berlainan model, warna, merek, maupun harga, untuk menunjukkan bahwa tak ada perbedaan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. Selain itu, pihak sekolah juga berdalih seragam tersebut tidak wajib dibeli peserta didik baru untuk memudahkan orang tua peserta didik yang ingin membeli seragam dengan cara praktis, tak perlu ke pasar untuk membelinya. Namun ada juga pihak pihak sekolah yang secara tidak langsung mewajibkan peserta didik untuk membelinya. Yang dimaksud dengan cara tidak langsung adalah saat PPDB disampaikan ke orangtua list jenis dan harga seragam per paketnya, jika anak diterima di sekolah, kemudian jika telah diterima sebagai peserta didik, sewaktu-waktu akan dilakukan razia kelengkapan seragam/atribut sekolah. Konsekuensinya jika peserta didik tidak memakai seragam dan atribut yang bertuliskan nama sekolah, akan dikenakan hukuman. Namun ada yang lebih ekstrem lagi, pihak sekolah terang-terangan mengaitkan pembelian seragam/atribut sekolah dengan dalam proses PPDB. Misalnya harus “menebus” seragam pada saat proses daftar ulang. Lantas, bagaimana dengan fenomena “menjual” seragam/atribut di lingkungan sekolah tersebut, apakah dibenarkan atau melanggar ketentuan yang berlaku?­

Pertama, maksud sekolah untuk menyediakan seragam, agar semua peserta didik sama kedududkannya dalam proses pendidikan, tentu tidak ada salahnya. Bahkan hal ini sejalan dengan amanah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud No. 45 Tahun 2014). Pasal 2 misalnya, menjabarkan bahwa penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan, sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.

Bahkan, seragam juga dinilai dapat meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik. Sah-sah saja sekolah menyediakan seragam untuk dibeli oleh peserta didik, namun tidak diperkenankan aktif mengarahkan, bahkan mewajibkan untuk membelinya. Selain itu, ketika pihak sekolah menyediakan seragam untuk dibeli, hal ini tak berarti pihak sekolah menjadi penjual tunggal terhadap seragam di sekolah tersebut, harus dibuka ruang seluas-luasnya kepada peserta didik untuk menentukan pilihan, dimana ia akan membeli seragam.

Kedua, sekolah menjual seragam di lingkungan satuan pendidikan, apakah dibenarkan? Jika mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) Permendikbud No. 45 Tahun 2014, dengan tegas memberikan batasan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Sehingga ganjil rasanya, jika pihak sekolah aktif melakukan pengadaan seragam, dan meminta peserta didik untuk “menebus”, baik secara langsung ataupun tidak dengan harga yang relatif lebih mahal dari harga pasaran. Sehingga jika ada pihak sekolah, yang bersi keras untuk mengadakan seragam kepada peserta didik agar semua terlihat sama dalam proses pendidikan, nampaknya pihak sekolah sedang mengalami salah tafsir terhadap kebutuhan seragam.

Ketiga, pihak sekolah salah tafsir soal seragam/atribut. Menurut pihak sekolah, untuk menjadi peserta didik yang diterima sekolah, maka harus memiliki seragam (putih/merah/biru/abu-abu), seragam khas sekolah (sasirangan/batik), topi, dasi, ikat pinggang, kaus kaki, bahkan jilbab. Semuanya harus sama, tidak boleh ada yang berbeda. Sehingga barang-barang tersebut disediakan oleh sekolah untuk dibeli oleh peserta didik. Bahkan hal ini sempat mencuat dari salah satu sekolah di Banjarmasin, saat Ombudsman tengah melalukan monitoring pelaksanaan PPDB. Padahal hal tersebut lagi-lagi menyimpangi Permendikbud No 45 Tahun 2014. Tidak ada satupun klausula yang menyatakan seragam harus sama dari ujung kepala (jilbab), hingga ujung kaki (kaos kaki).

Keempat, pihak sekolah mengaitkan pembelian seragam/atribut sekolah dengan proses PPDB. Misalnya dengan cara dengan cara, harus “menebus” baju seragam saat proses daftar ulang. Hal ini sempat mengemuka, saat Ombudsman menjadi narsumber dialog di salah satu radio di Banjarmasin. Orang tua siswa, bahkan guru dari salah satu sekolah menyampaikan momen PPDB merupakan ajang “panen” bagi oknum-oknum tertentu di sekolah, menjual seragam dan atribut secara monopoli kepada siswa baru, dan telah berlangsung bertahun-tahun, dengangan oknum yang juga itu-itu saja.

Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan, bahkan dengan tegas dilarang oleh Pasal 4 Ayat (2) Permendikbud No 45 Tahun 2014, yang menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan PPDB atau kenaikan kelas.

Seharusnya ketentuan tersebut tentu saja menjadi batasan mutlak yang harus menjadi pedoman dan dipatuhi bagi setiap institusi pendidikan. Sehingga tak ada lagi pihak sekolah yang dengan sengaja, mengaitkan proses PPDB dengan pengadaan seragam sekolah. Harapannya, kedepan tak ada lagi terjadi salah tafsir, baik soal segaram, ataupun tentang hal lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan pendidikan, sebagai pelayanan dasar yang secara konstitusional adalah kewajiban negara. Besar harapan, semua pihak dengan sadar dan “ikhlas” mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena mematuhinya adalah kewajiban kita sebagai warga negara.(*/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X