BANJARMASIN - Ekspresi bahagia tampak di wajah para narapidana yang menikmati kebijakan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ke-21 napi Lapas Kelas II A Banjarmasin itu dipulangkan, kemarin (13/8).
Mereka termasuk dari 30 ribu napi yang dibebaskan karena pandemi COVID-19. Istilahnya, bebas bersyarat. Selama program asimilasi, Lapas Teluk Dalam sudah membebaskan 450 napi.
Kasubsi Registrasi Lapas, Septyawan mengatakan, asimilasi diperoleh napi yang sudah menjalani 2/3 masa kurungan. Pengecualian berlaku untuk pidana kasus terorisme, narkotika, ilegal logging, korupsi, dan kejahatan seksual anak.
"Kami berharap, kalau sudah bebas di luar, bisa menjadi manusia yang lebih baik. Jangan berulah lagi," ujarnya. "Jika berulah, maka hukuman bakal lebih berat dikurung dalam sel batu. Sesuai prosedur," tambahnya.
Tujuannya, menekan risiko penularan virus corona di lapas. Mengingat rata-rata lapas di Indonesia sudah kelebihan daya tampung.
"Mereka tetap wajib lapor. Serta mengisolasi diri di rumah sampai masa tahanannya usai atau diberikan hak pembebasan bersyarat. Tetap harus melapor ke Balai Permasyarakatan," bebernya.
Salah satu napi yang dibebaskan itu Indra Agus. Warga Jalan Veteran itu mengucapkan rasa syukur karena bisa bebas lebih dini. "Saya dulu dipenjara karena kasus senjata tajam. Saya berjanji takkan mengulanginya lagi," ujarnya. (lan/fud/ema)