Koruptor Diangkut Pakai Ambulans

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:07 WIB
SAKIT: Terdakwa kasus O2SN tahun 2010 akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan HSU, Kamis (13/8) menggunakan mobil ambulans.
SAKIT: Terdakwa kasus O2SN tahun 2010 akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan HSU, Kamis (13/8) menggunakan mobil ambulans.

AMUNTAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengeksekusi terpidana terakhir dalam kasus korupsi penyelewengan dana 02SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional), H Muhammad Nizamudin, Kamis (13/8) sore.

Nizamudin dieksekusi setelah kasasinya di tingkat Mahkamah Agung kandas dan memenangkan Kejaksaan HSU yang juga melakukan kasasi atas vonis pengadilan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 4,6 tahun.

Kasasi yang dilakukan terdakwa berakhir dengan putusan lebih tinggi menjadi 4 tahun kurungan penjara atau denda uang sebesar Rp 213.753.172 dan subsider 6 bulan.

Eksekusi itu dikuatkan dengan terbitnya Putusan Kasasi Perkara Tipikor No: 87 K/Pidsus/ 2015 jo No 11/Pidsus-TPK/2013 jo No 08/ Pidsus-TPK /2013/PN Bjm. Isinya, meminta Pengadilan Negeri Amuntai melakukan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No 2016 Nomor 87 K/Pidsus/2015 dan menolak permohonan terdakwa, H Muhammad Nizamudin, serta mengabulkan pemohonan jaksa dari Kejari HSU.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Novan Hadian melalui Kasi Intel, Stanislaus Yoseph mengatakan terdakwa yang dieksekusi ini merupakan trio dalam kasus korupsi dana 02SN tahun 2010 lalu. 

Kasus ini sendiri dimulai tahun 2013. Saat itu Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 4,6 tahun. 

Ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang kemudian juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Namun kedua tersangka, Amrul Majidi dan Abdi menerima dan menjalani hukuman. Sedangkan Nazaruddin, memilih mengajukan kasasi ke MA. Saat bersamaan, kejaksaan juga menempuh jalur hukum serupa.

"Tuntutan jaksa melalui kasasi itu dikabulkan MA, sehingga vonis menjadi 4 tahun, ditambah denda Rp 213.753.172," terangnya.

Terkait dieksekusi menggunakan mobil ambulans, Yoseph menyampaikan terdakwa dalam kondisi sakit, sehingga diangkut menggunakan mobil tersebut menuju Lapas Klas II B Amuntai. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waspada, Modus Penipuan Salah Transfer

Sabtu, 27 April 2024 | 11:10 WIB

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X