Pencairan Santunan Korban Corona Sedang Ditunggu

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:15 WIB
KHUSUS COVID: Pekuburan khusus Covid-19 di Gang PDI, Jalan A Yani Km 22, Banjarbaru, kemarin. Sudah ada 160 jenazah korban virus corona yang dimakamkan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
KHUSUS COVID: Pekuburan khusus Covid-19 di Gang PDI, Jalan A Yani Km 22, Banjarbaru, kemarin. Sudah ada 160 jenazah korban virus corona yang dimakamkan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Dari 146 korban meninggal akibat terpapar virus corona di Banjarmasin, 25 diantaranya sudah mengajukan berkas santunan. Sebagian berkas sudah komplet, sebagian baru diusulkan.

"Ada 15 berkas yang dinyatakan lengkap, pekan ini diusulkan lagi 10 berkas," kata Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto, kemarin (13/8).

Berkas yang diserahkan keluarga ahli waris, sudah diusulkan berjenjang melalui Dinsos Kalsel untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial. "Perkiraan sekitar dua atau tiga bulan sudah bisa cair," tambah Iwan.

Sebenarnya, ada lebih banyak berkas yang dihadapi Dinsos. Tapi banyak yang belum lengkap.

Mengacu surat edaran Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, keluarga yang ditinggalkan harus melampirkan surat kematian dari rumah sakit. Yang menerangkan bahwa pasien meninggal karena COVID-19.

Ditambah lampiran surat pernyataan ahli waris dari kelurahan. Fotokopi rekening tabungan dan fotokopi dokumen kependudukan lainnya.

"Kebanyakan berkas yang diusulkan hanya melampirkan berkas hasil laboratorium saja. Padahal kami perlu surat kematian yang dikeluarkan rumah sakit," jelasnya.

Sebelum edaran itu terbit, Dinsos sudah mengusulkan satu berkas pada Mei lalu. Lama tak terdengar kabar, Iwan mengira tak ada bantuan untuk korban pandemi.

"Setelah santunannya dicairkan Kemensos, baru kami percaya," tukasnya. Diakuinya, informasi ini memang belum banyak diketahui masyarakat. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X