Kontraktor Tuntut Kerugian, Asisten Bupati: Ini Kelalaian Dinas

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:36 WIB
MENGADU: Para kontraktor lokal saat mengadu ke DPRD Kotabaru terkait hak mereka yang belum dibayarkan pemerintah, (10/8). | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
MENGADU: Para kontraktor lokal saat mengadu ke DPRD Kotabaru terkait hak mereka yang belum dibayarkan pemerintah, (10/8). | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Permasalahan belum dibayarnya pekerjaan puluhan kontraktor lokal, akar masalahnya sedikit terkuak. "Ini kelalaian dinas," kata Asisten Bupati, Murdianto, kepada awak media di kantornya, Rabu (12/8) sore tadi.

Murdianto bercerita, ketika utang Pemkab Kotabaru Rp79 M terungkap, Sekda Said Akhmad sempat bertanya-tanya. "Kenapa bisa begini," tutur Murdianto.

Ditelisik, simpel masalahnya. Ada beberapa instansi yang tidak melaporkan, kalau kantor mereka punya utang pekerjaan tahun 2019 yang belum dibayarkan. "Itu kenapa secara de facto kita ada utang. Tapi secara administrasi kita tidak ada," jelas Murdianto.

Apakah dari Rp79 M itu semuanya tidak tercatat? Kata Murdianto tidak. Yang utang proyek jembatan puluhan miliar tetap tercatat.

Dari sekian instansi yang tidak melaporkan adanya utang, paling banyak ada Dinas PUPR. "Mereka kan yang paling banyak programnya (di tahun 2019)," ungkapnya.

Sayangnya, Banyak dari pekerjaan yang tidak dilaporkan itu milik kontraktor lokal yang modalnya pas-pasan. Murdianto pun berjanji, pemerintah akan berusaha maksimal membayar utang itu.

Adapun alternatif pinjam ke Bank Kalsel, ia ragu bisa cepat. "Perlu izin ke Kementerian Keuangan. Prosesnya ribet," akunya.

Menurut Murdianto, proses lama itu jika memakan waktu tiga bulan lebih, maka lebih baik kontraktor menunggu hingga awal 2021. Karena, jika di 2021 maka ia memastikan semua akan dibayar memakai dana APBD.

Lalu bagaimana dengan kerugian pemborong bayar bunga bank selama setahun? Katanya, jika ada dalam perjanjian kontrak termuat masalah kompensasi itu, maka pemerintah siap membayar. "Kan setiap rupiah uang yang kita keluarkan harus ada aturannya," ucapnya.

Dewan Minta Pemerintah Usaha Maksimal

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri para pemborong dan pemerintah, Senin (10/8), DPRD meminta masalah utang itu dicarikan solusinya dengan maksimal. Utamanya, uang Rp20 M yang menjadi hak para pemborong lokal.

"Kita dorong pemerintah agar bisa merealisasikan permintaan Himpunan Pengusaha Konstruksi Lokal (HPKL) Kotabaru, agar uang Rp20 M bisa dibayarkan tahun ini. Apakah melalui penyisihan di APBD Perubahan nanti, atau pinjaman dari pihak ketiga," ujar Ketua DPRD Syairi Mukhlis.

Dalam rapat itu sendiri, para kontraktor lokal meminta uang mereka dicairkan tahun ini. Berikut kerugian mereka karena harus bayar bunga bank selama tahun 2020. "Seharusnya pemerintah yang utang kami. Ini kebalik. Kami yang utangi pemerintah," kata Ketua Gapensi Winarto Hadi dalam rapat.

Sementara itu, pemborong Firmansyah menohok pemimpin daerah dengan sindiran. "Lanjutkan katanya. Lanjutkan utang," ujarnya disambut gelak tawa peserta dengar pendapat.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X