Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:20 WIB
BAGIKAN TUMBLER: Bupati Tanbu H Sudian Noor membagikan tumbler dan jam dinding kepada peserta sosialisasi
BAGIKAN TUMBLER: Bupati Tanbu H Sudian Noor membagikan tumbler dan jam dinding kepada peserta sosialisasi

BATULICIN - Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif aman Covid-19 di Aula Kantor Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Selasa (11/8).

Adapun tujuan sosialisasi peraturan bupati tersebut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait panduan tatanan baru di tengah pandemi Covid-19.

Didalam peraturan tersebut tercantum tentang sanksi administratif terkait pelanggaranan protokol kesehatan yang dilakukan.

Sanksi yang diberikan untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti membersihkan saluran drainase dan menyapu jalan. Sedangkan untuk tempat usaha seperti ruko, warung makan, tempat hiburan, akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara.

Bupati H Sudian Noor dalam sambutannya berharap masyarakat lebih baik mencegah dari pada mengobati, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan.

“Tetap gunakan masker apabila keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa akan tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, serta senantiasa bekerja sama dan saling menjaga agar terhindar dari penularan Covid-19. Dalam kegiatan tersebut bupati juga membagikan tumbler dan jam dinding kepada peserta sosialisasi. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X