Motor Kawan Digelapkan

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:03 WIB
TAK BERKUTIK: Abi (35) saat diamankan anggota Jatanras Polres HSU.
TAK BERKUTIK: Abi (35) saat diamankan anggota Jatanras Polres HSU.

AMUNTAI - Nasib apes dialami M Fadli alias Abi (35), warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Akibat menggelapkan satu unit sepeda motor jenis matik, ia harus berurusan pihak berwajib.

Fadli yang berprofesi sebagai makelar sepeda motor ditangkap oleh aparat Jatanras Reskrim Polres HSU di rumahnya, Kamis (13/8) sekitar pukul 15.00 Wita, tanpa perlawanan berarti.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan jajarannya menangkap Abi dalam kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Kasus ini, lanjut Kamarudin, bermula pada bulan April 2020 lalu. Majidi (43), warga Jalan Jermani Husain Desa Pelanjungan Sari, Kecamatan Banjang bermaksud menjual sepeda motor melalui perantara pelaku.

"Korban menyerahkan motor jenis matik Yamaha tipe Mio DA 6006 BZ kepada pelaku. Namun tidak dijual, malah digadai atau dijaminkan tersangka Abi," kata Kamarudin.

Motif tersangka menjaminkan sepeda motor tersebut dikarenakan permasalahan utang. Tak terima, Majidi melaporkan Abi ke Polres HSU. Kasus ini pun ditindaklanjuti aparat.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan. Sekitar 4 bulan kemudian ia melaporkan kejadian tersebut. Sementara tersangka mengakui perbuatannya," lengkap perwira pertama tersebut kepada Radar Banjarmasin, Jumat (14/8) via sambungan WhatsApp.(mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X