Sampaikan Klarifikasi, Kuasa Hukum Tamzil: Kembalikanlah Fungsi Verifikasi

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:06 WIB
Pasangan bakal calon bupati HST jalur perseorangan Akhmad Tamzil-Mohammad Ilham Effendhy
Pasangan bakal calon bupati HST jalur perseorangan Akhmad Tamzil-Mohammad Ilham Effendhy

BARABAI- Setelah pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan Akhmad Tamzil-Mohammad Ilham Effendhy dilaporkan ke Bawaslu HST, Rabu (12/8) lalu, kuasa hukum pasangan ini, Ainar Rakhman akhirnya menyampaikan klarifikasi.

 

Dalam rilisnya yang disampaikan ke wartawan koran ini, dia menegaskan fakta temuan dari PPS Desa Kadundung merupakan hasil dari verifikasi faktual terhadap berkas syarat dukungan bakal calon ke KPU HST.

"PPS telah melakukan tugas dalam kegiatan verifikasi faktual, dan dari kami pun baru mengetahui (laporan ke Bawaslu HST) saat adanya pemberitaan dari koran," katanya.

Pihaknya juga mengaku belum menerima laporan dari Bawaslu HST. Saat ini mereka tetap berpegang pada petunjuk teknis KPU No 082 Tahun 2020 terkait verifikasi faktual.

"Kita kembalikan saja fungsi verifikasi faktual yang salah satunya adalah sebagai sensus, dimana verifikasi faktual tersebut dilakukan orang perorang sesuai data dari KPU, dan bukan sebagai sampling," tambahnya.

Lalu, tambah dia, terkait dukungan jika ini benar, maka akan memenuhi syarat dukungan. Tapi apabila tidak mendukung akan dicoret oleh PPS sebagai tidak memenuhi syarat sahnya dukungan.

“Kami tidak bisa memastikan dukungan KTP yang masuk begitu banyaknya yang mendukung sekitar 37 ribu. Itulah guna atau fungsi verifikasi faktual oleh PPS desa masing masing," pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X