Separuh Penghuni Lapas Terima Remisi

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:14 WIB
LEMBAGA PEMASYARAKATAN: Lapas Teluk Dalam sudah mengusulkan seribu lebih napi ke Kemenkumham untuk menerima remisi hari kemerdekaan ke-75.  | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN: Lapas Teluk Dalam sudah mengusulkan seribu lebih napi ke Kemenkumham untuk menerima remisi hari kemerdekaan ke-75. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Merayakan kemerdekaan Indonesia ke-75, Lapas Teluk Dalam memberikan remisi kepada ribuan warga binaan. Jumlah narapidana yang diajukan menerima remisi berjumlah 1.064 orang dari jumlah penghuni lapas 2.141 orang.

Remisi adalah hak napi untuk menerima pengurangan masa tahanan. Selain pada 17 Agustus, remisi juga biasa diberikan pada lebaran Idulfitri.

"Ada 1.046 napi yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi nanti," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Banjarmasin, Septyawan, Kamis (13/8) tadi.

Tentu ada syaratnya. Minimal, napi telah menjalani masa hukuman selama setengah tahun. Dengan catatan tak pernah melanggar etika lapas. "Kalau melanggar seperti berkelahi, maka remisinya dicabut," tegasnya.

Bagaimana cara menghitung remisi? "Remisi yang diterima dari 15 hari hingga kelipatannya. Tergantung berapa lama masa hukuman," jelasnya.

Remisi adalah hak semua warga binaan. "Terkecuali untuk napi kasus korupsi, terorisme, narkotika dengan masa hukuman lebih lima tahun, illegal logging, dan kejahatan seksual anak," tambahnya.

Bisa saja menerima remisi, tapi ada syarat lain yang harus dipenuhi. "Kalau napi korupsi, harus membayar denda dulu. Kalau yang tersangkut PP Nomor 99 Tahun 2012 harus mengantongi surat dari penyidik. Yakni justice collaborator," lanjutnya.

Itulah mengapa napi harus berperilaku baik selama ditahan. Agar bisa kebagian remisi. "Usulan lapas diterima atau tidak, itu wewenang Kanwil Kemenkumham," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X