Soal Sanksi Pelanggar Protokol, Ibnu Sina: Tidak akan Ada Toleransi

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:16 WIB
DILEPAS: Petugas gabungan mensosialisasikan Perwali Nomor 60 tentang sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan dilepas di Balai Kota, kemarin (14/8). | FOTO: HUMAS PEMKO BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
DILEPAS: Petugas gabungan mensosialisasikan Perwali Nomor 60 tentang sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan dilepas di Balai Kota, kemarin (14/8). | FOTO: HUMAS PEMKO BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 sudah dimulai. Penerapannya pada 21 Agustus mendatang.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, seusai sosialisasi, maka tak ada lagi toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Yang kedapatan tidak mematuhi, seperti misalnya tak mengenakan masker akan menerima sanksi," tegasnya.

Jumat (14/8) pagi, sosialisasi ditandai dengan pelepasan ratusan personel gabungan oleh wali kota di depan panggung Siring Balai Kota, Jalan RE Martadinata.

Dihadiri jajaran TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin, dan pemadam kebakaran.

Bagi Ibnu, Perwali Nomor 60 terbilang spesial. Karena memuat sanksi bagi pelanggar. Hukuman denda mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Poin utamanya, penegakan sanksi bagi individu, kelompok izin usaha dan sejenisnya," ucapnya.

Meski demikian, Ibnu menekankan bahwa penerapan denda berupa pembayaran uang sebesar Rp100 ribu adalah langkah terakhir. Tetap menekankan upaya persuasif terlebih dahulu seperti teguran.

"Pesan saya, tolong edukasi masyarakat. Sampaikan bahwa COVID-19 itu nyata. Sudah banyak korbannya dan bisa menyerang siapa saja," tuntasnya.

Perlu diketahui. Selain denda, dalam Bab IX Pasal 12 juga diterangkan bentuk sanksi lainnya. Yakni berupa penyitaan KTP selama waktu tertentu. Atau hukuman membersihkan tempat umum. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X