Blender Sabu Milik Bandar Cempaka

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:31 WIB
DIBLENDER: Jajaran Polsek Banjarbaru Timur bersama unsur BNN, Kejari dan MUI Banjarbaru memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (13/8). | Foto: Polsek Banjarbaru Timur for Radar Banjarmasin
DIBLENDER: Jajaran Polsek Banjarbaru Timur bersama unsur BNN, Kejari dan MUI Banjarbaru memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (13/8). | Foto: Polsek Banjarbaru Timur for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diamankan dari seorang bandar di kawasan Cempaka Banjarbaru akhirnya dimusnahkan.  Pemusnahan dilakukan oleh Polsek Banjarbaru Timur pada Kamis (13/8).

Total barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan ini berjumlah seberat 1,06 gram. Yang mana sabu ini didapat dari R (29), warga kelurahan Bangkal Cempaka yang berniat mengedarkannya di wilayah Cempaka.

Dalam giat pemusnahan, barang haram ini diblender oleh jajaran Polsek Banjarbaru Timur. Tak lupa pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, MUI Kecamatan Cempaka dan perwakilan daru LKBH Uniska turut hadir dalam pemusnahan.

Kapolsek Banjarbaru Timur, IPTU Khamdari menjelaskan status barang bukti ini sudah bisa dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku. "Sebelum dimusnahkan, barang bukti juga diuji di laboratorium untuk dipastikan keasliannya," katanya.

Sabu ini kata Kapolsek sebelum diblender terlebih dahulu dilarutkan dalam air berisi cairan detergen. "Setelah diblender lalu kira buang ke saluran air yang memastikan tidak disalahgunakan lagi."

Adapun, Kapolsek menegaskan bahwa untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang - undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku sekarang ditahan di Mako Polsek Banjarbaru Timur."

Sebagai informasi, sabu ini berhasil diamankan pada tanggal 5 Agustus lalu. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka R dicurigai terlibat transaksi narkotika.

Setelah mendapat laporan, aparat melakukan pengecekan. Benar saja, ketika digeledah, dari tangan R polisi mengamankan sabu siap edar dengan berat 1,06 gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X