KANDANGAN – Momen HUT Kemerdekaan RI ke-75 menjadi berkah tersendiri bagi para warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Ratusan orang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas II B Kandangan, Jeremia Leonta mengatakan dari 293 penghuni Rutan Kelas II Kandangan, baik tahanan dan narapidana, ada sebanyak 140 warga binaan memenuhi syarat dan ketentuan diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-75 tahun ini. Remisi diusulkan mulai dari satu bulan sampai empat bulan.
“Diusulkan mendapatkan remisi satu bulan 70 orang, remisi dua bulan 30 orang, remisi tiga bulan 32 orang dan remisi empat bulan ada delapan orang,” rincinya, Jumat (14/8) saat dikonfirmasi.
Dari 140 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-75 tahun terdiri dari warga binaan pidana umum dan narkotika.
“Warga binaan narkotika ada 22 orang dan pidana umum sebanyak 118 orang,” sebut Jeremia.
Dari remisi diusulkan tidak ada warga binaan langsung bebas saat surat keputusan (SK) diberikan 17 Agustus. “Bagi warga mendapatkan remisi SK-nya akan diberikan saat HUT RI ke-75,” kata Jeremia.
Untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, diantaranya warga binaan sudah menjalani masa hukuman dan memiliki kekuatan hukum tetap lebih dari enam bulan, kemudian harus berkelakuan baik, sampai tidak melanggaran aturan. (shn/ema)