Besok Cair, Alokasi Gaji 13 di Banjarmasin Capai 23,9 Miliar

- Senin, 17 Agustus 2020 | 10:25 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.

BANJARMASIN - Pemerintah Pusat mengumumkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 10 Agustus lalu. Tapi pencairan tidak secara merata. Ada beberapa daerah yang sedikit terlambat dalam penyalurannya. Salah satunya adalah Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin baru bisa mencairkannya mulai besok. Seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.

Meski sedikit terlambat. Ada kabar gembira di baliknya. Yakni, jika sebelumnya yang menerima gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Kini tingkatannya dinaikkan. Menjadi dari eselon I ke bawah. Menyusul adanya perubahan teknis pencairan dari pusat.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Pemerintah Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 7 Agustus. Diperkuat peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis.

Dinaikkannya tingkatan pejabat penerima gaji ke-13 ini juga sebagai stimulus perekonomian nasional. Mendorong daya belanja untuk menggerakkan roda ekonomi.

Kemudian, juga melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan agar Indonesia terhindar dari resesi akibat pandemi.

Subhan mengatakan, pemko telah mengadopsi perubahan aturan itu. Artinya, pejabat yang menerima tak hanya setingkat kepala bidang atau sekretaris dinas. Tapi sekretaris daerah sampai kepala dinas juga menerimanya.

"Yang tak menerima itu cuma wali kota, wakil wali kota dan anggota DPRD," jelasnya.

Lantas dengan adanya penambahan jumlah pejabat itu, berapa banyak ASN yang bakal menerima gaji ke-13? Mengutip data, sedikitnya ada 5.375 ASN yang bakal menerima.

Adapun anggaran yang bakal digelontorkan mencapai Rp23,9 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dijelaskan lebih jauh, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN sama dengan besaran gaji atau sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kalau yang paling banyak menerima ya sekda. Sekitar Rp7 juta. Kalau ke bawah tergantung pangkat dan jabatan," tuntas Subhan. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X