PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Pemerintah Pusat mengumumkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 10 Agustus lalu. Tapi pencairan tidak secara merata. Ada beberapa daerah yang sedikit terlambat dalam penyalurannya. Salah satunya adalah Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin baru bisa mencairkannya mulai besok. Seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.
Meski sedikit terlambat. Ada kabar gembira di baliknya. Yakni, jika sebelumnya yang menerima gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Kini tingkatannya dinaikkan. Menjadi dari eselon I ke bawah. Menyusul adanya perubahan teknis pencairan dari pusat.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Pemerintah Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 7 Agustus. Diperkuat peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis.
Dinaikkannya tingkatan pejabat penerima gaji ke-13 ini juga sebagai stimulus perekonomian nasional. Mendorong daya belanja untuk menggerakkan roda ekonomi.
Kemudian, juga melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan agar Indonesia terhindar dari resesi akibat pandemi.