Denda Bisa Menambah Beban Masyarakat, Lutfi: Perwali Wajib Ikuti Perda

- Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:40 WIB
LINDUNGI DIRI: Seorang kuli panggul disuruh mengenakan masker oleh petugas pada penerapan PSBB di Banjarmasin kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
LINDUNGI DIRI: Seorang kuli panggul disuruh mengenakan masker oleh petugas pada penerapan PSBB di Banjarmasin kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Di Kalsel, Banjarmasin dan Banjarbaru sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terutama bagi warga yang tak mengenakan masker.

Dasarnya adalah peraturan wali kota yang mengacu pada instruksi presiden. Sanksinya beragam. Dari hukuman membersihkan fasilitas umum sampai membayar denda Rp100 ribu.

Denda dirasa bakal memberikan efek jera. Tapi bagi Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Syaifudin justru memberatkan masyarakat ketika perekonomian di ambang krisis.

"Kami tak ingin menambah beban masyarakat di tengah bencana ini," kata politikus Partai Gerindra itu, kemarin (17/8).

Bersama anggota dewan lainnya, ia berjanji akan bergerak cepat. Menyusun regulasi terkait penegakan protokol kesehatan tanpa penerapan denda. "Pekan depan akan kami bahas," tambahnya.

Karena bentuknya perda, maka lebih tinggi dari perwali. Lutfi pun meminta pemko dan pemkab untuk menyesuaikan.

"Kalau ada yang terlanjur menerapkan denda, bakal bertentangan dengan aturan di atasnya. Yaitu perda yang digodok DPRD," tegas Lutfi. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X