Polisi Gadungan Tipu Wanita Rp1,3 M

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:23 WIB
TAK BERKUTIK: Tim Satreskrim Polres Tanbu dan Polres Lampung Utara membekuk empat pelaku penipuan dan pemerasan (duduk), Rabu (12/8) malam pukul 19.00 Wita.
TAK BERKUTIK: Tim Satreskrim Polres Tanbu dan Polres Lampung Utara membekuk empat pelaku penipuan dan pemerasan (duduk), Rabu (12/8) malam pukul 19.00 Wita.

BATULICIN - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanbu dan Polres Lampung Utara, membekuk Susilo di Jalan Bambung Kuning Kabupaten Metro Lampung, Rabu (12/8) malam pukul 19.00 Wita. Pria ini merupakan tersangka penipuan di media sosial Facebook, dan merugikan korbannya sekitar Rp1,3 miliar.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Muhammad Iqbal, kemarin.

Adapun korban penipuannya, seorang wanita yang tinggal di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu. “Kejadian berawal ketika korban kenal dengan pelaku di media sosial yang mengaku sebagai polisi,” katanya.

Hubungan berlanjut hingga pelaku meminta nomor WhatsApp. Setelah cukup akrab, Susilo meminta uang sebesar Rp1.000.000 yang akan digunakan untuk memperbaiki mobilnya.

“Pelaku terus menerus meminta uang kepada korban, sampai akhirnya uang yang diberikan mencapai Rp1,3 miliar. Peristiwa pemerasan itu terjadi selama satu tahun,” terang Iqbal.

Merasa ditipu dan diperas, korban lapor ke Satreskrim Polres Tanbu. Berbekal informasi itu, tim bergerak dipimpin langsung AKP Andi Muhammad Iqbal menuju Lampung Utara. Tak memakan waktu lama, Susilo berhasil dibekuk.

“Kasusnya dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku lain bernama Yudi Prayogi di Desa Bumi Restu, malam hari,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ. Dari nyanyian Yudi, ternyata ada pelaku lain. Polisi langsung bergerak dan menangkap Sigit Anggoro dan Arianto. Total ada empat tersangka yang diamankan.

Mereka dijerat Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X