BARABAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) di desa Pengambau Hilir Luar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka. Dia adalah AS (53) selaku kepala desa dan MA (35) oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi Pemerintah setempat. Kedua tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju Rutan kelas II Barabai, Selasa (18/8) malam untuk ditahan.
"Kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Tentang penyelewengan dana desa tahun 2018. Kemudian ditemukan tindakan pelanggaran hukum, lanjut penyidikan 2019. Dan sekarang menuju proses persidangan," ujar Sahid, Kasi Pidsus Kejari HST kepada Radar Banjarmasin.
Apa peran ASN tersebut dalam kasus ini? "ASN di atas diduga sebagai penyedia barang atau jasa kegiatan desa," jawab Sahid.
Dari kasus ini, negara menanggung kerugian sebesar Rp 272 juta. Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Setelah satu minggu. Kita menunggu penetapan hari untuk sidang. Intinya segera akan kita sidangkan agar ada kepastian hukum," tambahnya.
Karena sekarang masa pandemi, kata Sahid, kemungkinan proses sidang akan dilakukan secara daring atau virtual.
Penahan kepala desa ini diwarnai isak tangis keluarga. anak kepala desa tak kuasa membendung air mata. Dia menangis di pelukan sang ayah sebelum dimasukkan ke mobil tahanan Kejari HST. (mal/ema)