Diduga Korupsi, 6 Desa di HST Dilaporkan Warga

- Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:01 WIB
HEBOH: Dua tersangka kasus korupsi dana desa daat digelandang ke Rutan Kelas II B Barabai, Selasa (18/) malam.| Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin
HEBOH: Dua tersangka kasus korupsi dana desa daat digelandang ke Rutan Kelas II B Barabai, Selasa (18/) malam.| Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin

BARABAI - Kasus penangkapan kepala desa dan oknum ASN yang tersandung korupsi menghebohkan masyarakat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kasus ini akhirnya membuka peluang terungkapnya kasus-kasus korupsi dana desa yang lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Trimo mengaku sudah mendapat beberapa laporan dengan kasus yang sama dari beberapa desa. “Banyak masyarakat yang mengadu lewat aplikasi android ke Kejari HST.

Ada beberapa desa yang melaporkan. Kurang lebih ada enam laporan yang kami terima. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti. Pihak yang melaporkan untuk dimintai keterangan dulu,” ujarnya, Rabu (19/8).

Trimo menambahkan, kasus korupsi dana desa ini agar menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lain agar menggunakan dana sebaik mungkin. Untuk kemajuan desanya. “Setiap ada laporan yang masuk ke Kejari HST pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Barabai berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) di Desa Pengambau Hilir Luar. Dari kasus ini, aparat telah mengamankan dua tersangka. AS (53) selaku kepala desa dan MA (35) oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah daerah setempat. Keduanya digelandang menuju Rutan Kelas II Barabai, Selasa (18/8) malam untuk ditahan.

"Kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Terkait penyelewengan dana desa tahun 2018. Kemudian ditemukan tindakan pelanggaran hukum, lanjut penyidikan 2019. Dan sekarang menuju proses persidangan," ujar Sahid, Kasi Pidsus Kejari HST kepada Radar Banjarmasin.

Apa peran ASN tersebut dalam kasus ini? "ASN di atas diduga sebagai penyedia barang atau jasa kegiatan desa," ucapnya.

Dari kasus ini, negara menanggung kerugian sebesar Rp 272 juta. Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X