Wali Kota Diberhentikan dengan Penuh Haru, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

- Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:29 WIB
PEMBERHENTIAN JABATAN: Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyerahkan SK pemberhentian jabatan Wali Kota Banjarbaru, mendiang Nadjmi Adhani kepada Wawali Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan dalam rapat paripurna istimewa, Rabu (19/8). | Foto: DPRD Banjarbaru
PEMBERHENTIAN JABATAN: Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyerahkan SK pemberhentian jabatan Wali Kota Banjarbaru, mendiang Nadjmi Adhani kepada Wawali Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan dalam rapat paripurna istimewa, Rabu (19/8). | Foto: DPRD Banjarbaru

BANJARBARU - Berpulangnya Wali Kota Banjarbaru, Almarhum Nadjmi Adhani pada 10 Agustus lalu masih menyisakan duka mendalam. Namun, roda pemerintahan di Kota Banjarbaru tentu tetap harus berjalan.

Rabu (19/8) siang, kurang lebih satu pekan usai mendiang dikebumikan. DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemko Banjarbaru menggelar rapat paripurna Istimewa untuk menindaklanjuti penyelenggaraan pemerintahan di Kota bertajuk Idaman.

Dihadiri oleh anggota DPRD Banjarbaru, Wakil wali kota Banjarbaru, Darmawan Jaya serta beberapa pejabat Pemko Banjarbaru. Rapat paripurna istimewa ini beragendakan pemberhentian mendiang Nadjmi Adhani sebagai Wali Kota Banjarbaru periode 2016-2021.

Suasana haru tak bisa terhindarkan ketika rapat ini digelar. Tak hanya menguras kesedihan untuk kolega almarhum di ranah eksekutif. Kalangan Legislatif juga tampak tak bisa menutupi rasa duka dan harunya.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah yang memimpin rapat mengatakan, bahwa Banjarbaru masih berduka. Namun agenda pemerintahan katanya juga harus tetap berjalan, mengingat demi kepentingan masyarakat di Banjarbaru.

Dijelaskannya, pemberhentian jabatan Nadjmi Adhani sebagai Wali Kota Banjarbaru sudah tertuang dalam aturan. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Sehubungan dengan telah meninggalnya Wali Kota Banjarbaru periode 2016-2021, H Najdmi Adhani. Maka dalam rapat paripurna ini kami umumkan pemberhentian jabatan almarhum," bacanya.

Pemberhentian jabatan Nadjmi Adhani ini katanya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPRD Banjarbaru. Yang mana, surat tersebut akan diusulkan DPRD Banjarbaru ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Seperti yang saya katakan tadi, kita masih berduka. Almarhum pak Nadjmi adalah pemimpin yang baik. Kita sangat kehilangan sosok figur pemimpin dan saya rasa semua anggota di legislatif juga merasa demikian," pungkasnya menutup rapat.

Adapun, saat ini jabatan Wali Kota Banjarbaru masih kosong. Namun untuk wewenang dan tugasnya akan dirangkap oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan. (rvn/bin/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X