Napi Asimilasi Aniaya Warga Cempaka

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 09:00 WIB
DIPENJARA LAGI: MH alias Kawal yang baru bebas dari Lapas dalam program asimiliasi kembali diamankan Polsek Banjarbaru Timur setelah melakukan penganiayaan. | Foto: Polsek Banjarbaru Timur for Radar Banjarmasin
DIPENJARA LAGI: MH alias Kawal yang baru bebas dari Lapas dalam program asimiliasi kembali diamankan Polsek Banjarbaru Timur setelah melakukan penganiayaan. | Foto: Polsek Banjarbaru Timur for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Baru saja menghirup udara bebas setelah menerima program asimilasi dari Pemerintah. MH alias Kawal (32) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga kelurahan Cempaka Banjarbaru ini diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Timur karena tersandung kasus penganiyaan. Tak tanggung-tanggung, MH menganiaya korbannya dengan menggunakan sajam jenis parang.

Dari keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika korban SF (69) sedang bekerja sekitaran pukul 11.00 pada Rabu (19/8). Tak berselang lama, tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan membabi buta.

Korban yang kaget berusaha menyelamatkan diri. Namun sayang, pelaku yang menggunakan parang terus berusaha menebas korban. Korban pun harus menderita luka sabetan di beberapa bagian tubuh.

"Korban menderita luka robek pada pergelangan tangan kiri, luka robek pada siku sebelah kanan, luka gores pada punggung sebelah kanan dan luka gores pada pinggang sebelah kanan," kata Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari.

Karena melihat ada keributan, warga sekitar cerita Kapolsek langsung melerai dan melaporkan ke Polsek Banjarbaru Timur. Aparat pun langsung mengamankan pelaku di TKP.

"Petugas kita yang di TKP langsung membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan perawatan terhadap lukanya. Sementara pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini, motif pelaku melakukan penyerangan kata Kapolsek masih dalam pemeriksaan. Namun fakta yang ditemukan, pelaku jelas Kapolsek adalah seorang residivis di Lapas Banjarbaru.

"Untuk motif penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku masih kita dalami proses penyidikannya. Pelaku juga merupakan narapidana yang baru keluar dari penjara dalam program asimilasi perkara narkoba," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X