Tas Mahasiswi Dijambret Sampai Putus, Pelaku Panik Terjebak di Gang Buntu

- Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:42 WIB
TEGA: Aulia Rahman saat diperiksa di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Aksi menjambretnya gagal total.
TEGA: Aulia Rahman saat diperiksa di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Aksi menjambretnya gagal total.

BANJARMASIN - Setelah memperdayai mahasiswi, penjambret ditangkap warga di Jalan Anang Adenansi. Insiden itu terjadi Kamis (21/8) malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Rawasari VII Kompleks Pandan Sari, Banjarmasin Tengah.

Korban adalah Novia Della, 23 tahun, warga Jalan Purnasakti Jalur II, Banjarmasin Barat. Pelakunya M Aulia Rahman, 27 tahun, warga Simpang Belitung Gang Pelita, Banjarmasin Barat.

Ceritanya, korban sedang dibonceng temannya, Ronal Bombang, 24 tahun. Mengetahui tas teman ceweknya sudah dicuri, ia tancap gas mengejar pelaku ke arah Jalan Sutoyo S. Aksi kebut-kebutan tak terhindarkan.

Tas berhasil direbut kembali di lampu merah Jalan Meratus. Pelaku kemudian kabur ke arah Jalan Mulawarman. Hingga terhenti di Jalan Jafri Zamzam. Mendengar teriakan maling, pelaku panik dan tergiring ke jalan buntu.

"Pelaku rupanya bingung karena korban terus mengejar. Hingga dia panik dan terjebak di jalan buntu. Pelaku lalu mencoba lari, tapi sudah dikepung warga sekitar," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, kemarin (21/8).

Aulia ternyata sudah membuntuti korban sejak dari depan Warung Makan Samijo. Matanya tak pernah beralih dari tas selempang berisi uang dan dua smartphone itu. Tali tas itu sampai putus karena ditarik dengan keras.

Pelaku terbilang beruntung. Karena massa masih mampu menahan amarah. Tak sampai main hakim sendiri. Tak lama, polisi pun berdatangan.

"Masih kami dalami. Apakah pelaku juga pernah beraksi di tempat lain. Untuk barang bukti, kami amankan tas korban yang talinya sudah putus. Beserta isinya dua handphone dan uang Rp35 ribu," tambah Irwan.

Polisi juga menyita motor Suzuki Satria warna hitam dengan nopol DA 4244 SB yang dipakai pelaku untuk beraksi. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X