Sempat Tertunda, Rp49 Miliar Gaji ke-13 ASN Pemprov Kalsel Dibayarkan

- Sabtu, 22 Agustus 2020 | 10:41 WIB
DITRANSFER KE REKENING: Para pegawai negeri menerima gaji ke-13 tahun ini. Di tengah pandemi Covid-19, proses pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan transaksi non tunai. | Foto: JPG
DITRANSFER KE REKENING: Para pegawai negeri menerima gaji ke-13 tahun ini. Di tengah pandemi Covid-19, proses pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan transaksi non tunai. | Foto: JPG

BANJARBARU - Setelah beberapa bulan mengalami penundaan, Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalsel akhirnya dibayarkan. Nilainya mencapai Rp49 miliar untuk 11.137 ASN yang bekerja di lingkup Pemprov Kalsel.

Kabid Kebendaharaan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Nurul Anwar mengatakan, sesuai dengan janji mereka, gaji ke-13 sudah dicairkan sebelum 20 Agustus 2020. "Dicairkan pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, karena di tengah pandemi Covid-19, proses pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan transaksi non tunai. "Penerima gaji ke-13 bersih tidak ada potongan," ungkapnya.

Total ada 11.137 ASN lingkup Pemprov Kalsel yang menerima gaji ke-13, terdiri dari pejabat eselon 2, eselon 3, eselon 4 dan staf. "Total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp49.233.604.300," ujar Nurul.

Selain Pemprov Kalsel, Pemko Banjarbaru lebih dulu mencairkan gaji ke-13 pada bulan ini. Kepala BPKAD Banjarbaru, Jainudin menyampaikan, gaji ke-13 untuk ASN dicairkan Kamis (13/8) tadi.

Diungkapkannya, total ada 3.705 ASN lingkup Pemko Banjarbaru yang menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Sementara anggaran yang dikucurkan sebesar Rp16.376.420.450.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap Senin, 10 Agustus 2020 kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS.

Secara perhitungan, Sri Mulyani memperkirakan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 menelan anggaran hingga Rp28,82 triliun.

"Untuk APBN Rp14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, proses pencairan gaji ke-13 PNS ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. (ris/ay/ran)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X