Berdalih Olahraga, Gowes di Tengah Pandemi Diperbolehkan Pemko Banjarmasin; Masyarakat Dilarang Gelar Lomba-lomba 17-an

- Senin, 24 Agustus 2020 | 11:51 WIB
MEPET-MEPET: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina gowes bareng Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, kemarin (23/8). Turut ikut 200 pesepeda lainnya. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MEPET-MEPET: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina gowes bareng Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, kemarin (23/8). Turut ikut 200 pesepeda lainnya. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Perkataan dan perbuatan seakan tak selaras. Pemko Banjarmasin melarang masyarakat menggelar lomba-lomba 17 Agustus di tengah pandemi, tapi malah mengundang kerumunan dengan dalih olahraga.

---

BANJARMASIN - Kemarin (23/8) pagi, seberang Balai Kota ramai oleh kerumunan pesepeda. Persis di depan Siring RE Martadinata, sedikitnya ada 200 pesepeda.

Mereka menghadiri peringatan milad Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-22. Perayaannya dengan gowes berkeliling kota.

Tentu tidak sekadar bersepeda. Tapi sebagai bentuk kampanye penerapan pola hidup sehat, kemudian menjaga imunitas tubuh di tengah pandemi. Salah satunya melalui berolahraga.

Promosi acara wara-wiri di media sosial. Tentu dengan embel-embel protokol kesehatan. Banyak pesepeda yang menyambutnya, mengingat disediakan hadiah kejutan.

Selain Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, gowes bareng juga diikuti artis ibu kota, Tommy Kurniawan. Salah satu selebritis yang kini nyambi menjadi anggota DPR RI.

"Di tengah pandemi, masyarakat dituntut meningkatkan imunitas. Kami berkampanye dengan sepeda. Dari PKB bersama wali kota, peduli terhadap daya tahan tubuh lewat berolahraga," kata Tommy.

Pesepeda serentak mengayuh pedal pada jam 7 pagi. Rutenya dari Jalan RE Martadinata, melintasi Jalan Lambung Mangkurat, terus ke Ahmad Yani, Gatot Subroto, Banua Anyar, Sungai Bilu dan kembali ke titik awal.

Sebelum 17 Agustus, jauh sebelum gelaran bersepeda massal digelar, wali kota mengeluarkan surat edaran. Agar dalam perayaan kemerdekaan republik, warga menahan diri dari acara-acara yang bisa mengundang kerumunan.

Edaran juga diperkuat Perwali Nomor 60 Tahun 2020. Isinya tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Memuat sanksi atau denda bagi si pelanggar protokol. Sekarang, memang masih sosialisasi. Perwali itu baru diterapkan pada 28 Agustus nanti.

Ketika diminta penjelasan, Ibnu Sina beralasan, kegiatan ini murni olahraga. Jadi tak dilarang. Asalkan mengenakan masker dan menjaga jarak.

Berbeda dengan lomba-lomba 17 Agustus. Seperti panjat pinang atau tarik tambang. "Kalau pun melaksanakan (lomba), secara virtual saja. Makanya kan ada lomba lagu perjuangan online," jelasnya.

Sayangnya, fakta di lapangan kemarin sungguh berbeda. Sulit menjaga jarak ketika sudah gowes di jalan raya. Bahkan, ada saja pesepeda yang mengabaikan masker.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X