Ada Laporan Kegiatan PT MCM yang Meresahkan, Walhi: Tolong Hormati Keputusan MA

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:50 WIB

BANJARBARU - Lama tidak terdengar kabarnya, nama PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali mencuat. Itu karena beredarnya fotokopi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahap Pembangunan Tahun 2020 milik mereka.

Ironisnya, di lembar LKPM itu tertulis bahwa alamat lokasi proyek pembangunan PT MCM berada di Hulu Sungai Tengah (HST). Kabupaten tempat konsesi pertambangan mereka berada.

Padahal awal tahun tadi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan gugatan Walhi Kalsel tentang Penyesuaian Tahap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM menjadi tahap kegiatan produksi di Pegunungan Meratus, pada 2019 lalu. Salah satunya pada Blok Batutangga di Kecamatan Batang Alai Timur, HST. Itu artinya kegiatan penambangan dibatalkan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengaku sudah mengetahui beredarnya fotokopi LKPM milik PT MCM itu. Namun, dirinya belum tahu apa maksud dari proyek tahap pembangunan yang akan dilakukan PT MCM.

Kalau memang ada kaitannya dengan rencana penambangan di HST, kata Kis, maka kegiatan harus dibatalkan. Sebab menurutnya hal itu melawan hukum dan putusan dari MA. “Putusan MA tidak dijalankan, PT. MCM malah bikin penawaran untuk membangun atau proyek,” ujarnya.

Dia berharap PT MCM dan Kementerian ESDM menghormati putusan MA. “Pemkab HST juga harus menolak proyek itu. Karena ini jadi kegelisahan masyarakat dan kawan-kawan Save Meratus," bebernya.

Di sisi lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Hulu Sungai Tengah (HST), M Yani mengaku tidak mengetahui ihwal beredarnya LKPM tahap pembangunan dari PT MCM yang sudah beredar di masyarakat. “Sampai sekarang belum ada pemberitahuan ke Pemkab," paparnya.

Selain itu, untuk kegiatannya dia menyebut belum ada. "Karena sudah kasasi di Mahkamah Agung, jadi SK ESDM tentang izin eksploitasi PT MCM telah dinyatakan batal,” ujarnya

Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Berry Nahdian Furqan. Dia menyebut Pemkab HST belum mengetahui kebenaran dari dokumen LKPM tahap pembangunan dari PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Namun terlepas dari itu. Pemkab HST tetap menolak adanya tambang di wilayah Hulu Sungai Tengah. “Kami tetap meminta pemerintah pusat untuk mengeluarkan HST dari wilayah konsesi dengan pertimbangan aspek lingkungan dan sosial masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI 2008-2012 itu.

Selain Pemkab HST, Dinas ESDM Kalsel juga ternyata tidak mengetahui terkait LKPM milik PT MCM. "Karena ini 'kan PKP2B, kewenangannya ada di pusat," papar Kabid Minerba pada Dinas ESDM Kalsel, Gunawan.

Kalaupun ada kegiatan, dia meyakini tidak akan dilakukan di HST. Setelah kasasi Walhi Kalsel dikabulkan oleh MA. "PT MCM itu ada 2 blok, Blok Upau di Tabalong dan Balangan, serta Blok Batutangga di HST. Usai kasasi dikabulkan, untuk blok Batutangga tidak bisa dioperasikan," jelasnya.

Sebagai pengingat, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi dan gugatan Walhi Kalsel terkait terbitnya SK Menteri ESDM tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

Walhi Kalsel menggugat karena kekhawatiran operasi tambang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesulitan bagi warga. Sebab, sekitar 56 persen area PKP2B PT MCM berada di bentang alam karst yang berfungsi senagai penyalur dan penampungan air pengunungan dalam pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat sekitar.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X