Curi Bantal Milik Tanti, Maulana Dibekuk Polisi

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:19 WIB
Maulana (kiri) dan barang bukti yang dicuri
Maulana (kiri) dan barang bukti yang dicuri

BANJARMASIN - Pencuri yang beraksi dari sebuah rumah di Jalan Belitung Darat Gang Melati, Banjarmasin Barat, akhirnya dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Barat pada Kamis (20/8) siang.

Maulana, 28 tahun, diringkus 10 jam setelah korban melapor. Korbannya adalah Tanti, 18 tahun, warga Desa Banitan, Kabupaten Barito Kuala.

Kebetulan, korban ngontrak di gang yang sama dengan rumah pelaku. Masih bertetangga.

Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, korban menyadari rumahnya disatroni maling sepulang kerja. Ia mendapati pintu rumah kontrakannya sudah terbuka lebar.

"Pelaku masuk melalui pintu depan. Merusak gembok kontrakan," kata Yadi mewakili Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko, kemarin (25/8).

Pelaku leluasa beraksi karena kawasan itu sepi. Barang yang hilang berupa dua buah kipas angin, kompor dan tabung gas. Bahkan bantal, selimut dan seprai kasur korban juga disikat.

"Ternyata ada saksi yang melihat pelaku membawa bantal. Personel pun langsung mencari keberadaan pelaku. Tertangkap masih di kawasan Belitung," cerita Yadi.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP. "Masih kami coba dalami. Barangkali ada aksi kejahatan di tempat lain," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB
X