BANJARMASIN - Pencuri yang beraksi dari sebuah rumah di Jalan Belitung Darat Gang Melati, Banjarmasin Barat, akhirnya dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Barat pada Kamis (20/8) siang.
Maulana, 28 tahun, diringkus 10 jam setelah korban melapor. Korbannya adalah Tanti, 18 tahun, warga Desa Banitan, Kabupaten Barito Kuala.
Kebetulan, korban ngontrak di gang yang sama dengan rumah pelaku. Masih bertetangga.
Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, korban menyadari rumahnya disatroni maling sepulang kerja. Ia mendapati pintu rumah kontrakannya sudah terbuka lebar.
"Pelaku masuk melalui pintu depan. Merusak gembok kontrakan," kata Yadi mewakili Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko, kemarin (25/8).
Pelaku leluasa beraksi karena kawasan itu sepi. Barang yang hilang berupa dua buah kipas angin, kompor dan tabung gas. Bahkan bantal, selimut dan seprai kasur korban juga disikat.
"Ternyata ada saksi yang melihat pelaku membawa bantal. Personel pun langsung mencari keberadaan pelaku. Tertangkap masih di kawasan Belitung," cerita Yadi.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP. "Masih kami coba dalami. Barangkali ada aksi kejahatan di tempat lain," pungkasnya. (lan/fud/ema)