Insentif Masih Mentok, Tenaga Kesehatan Mesti Bersabar

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:42 WIB
HARUS SABAR: Insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Banjarbaru masih belum bisa dicairkan. | Foto: RSD Idaman for Radar Banjarmasin
HARUS SABAR: Insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Banjarbaru masih belum bisa dicairkan. | Foto: RSD Idaman for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Meski sudah terbilang cukup lama. Hingga kini, insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di Banjarbaru masih belum cair. Padahal sebelumnya Pemko mengatakan akan mencairkan dalam waktu cepat.

Terkait belum cairnya insentif nakes ini. Pemko Banjarbaru mengklaim bahwa sebetulnya pihaknya sudah siap. Hanya saja Pemko harus mengikuti prosedur agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.

"Untuk insentif nakes sedang ada proses review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi sekarang masih di tahap review," konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru, Rizana Mirza.

Keterlibatan BPKP kata Mirza memang sudah menjadi keharusan. Sebab, dana insentif ini merupakan anggaran dari pusat yang bersumber dari APBN. "Jadi BPKP wajib mengevaluasi dan mendampingi."

Mengenai kapan review ini kelar, Kadinkes mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan. Lantaran review ini katanya dilakukan sangat teliti karena memang berkaitan dengan uang negara.

"Kita hari rabu (hari ini) ada agenda rapat dengan BPKP untuk menyikapi hasil review. Apakah ada yang disesuaikan atau bagaimana. Kita pun berharap juga bisa cepat," ujarnya.

Lanjutnya lagi, saat ini terangnya proses persiapan pencairan dari internal Pemko sebenarnya sudah siap. Sehingga, setelah tahapan review dari BPKP maka insentif langsung siap dicairkan.

"Secara data kita sudah siap, termasuk sampai nomor rekening dan NPWP dari Nakes calon penerima insentif. Jadi setelah review selesai, kita langsung kirimkan kepada Nakes," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemko Banjarbaru mendapat kucuran dana untuk insentif nakes dari Kemenkes RI senilai Rp3,1 miliar. Pencairan akan dilakukan secara dua tahap.

Yang mana tahap pertama sebesar 60 persen atau sejumlah Rp2,1 miliar. Sementara sisanya akan menyusul setelah tahap satu sudah rampung. 

Lalu, secara besaran nominal insentif. Sesuai dengan yang telah diatur pusat tergantung profesi dari nakes. Misalnya untuk perawat dan bidan akan mendapat Rp7,5 juta, lalu dokter spesialis sebesar Rp15 juta, serta dokter gigi dan umum mendapat 10 juta.

Juga perlu diketahui, bahwa insentif Nakes ini hanya untuk tiga bulan. Yakni bulan Maret, April dan Mei. Untuk tahap satu ini dua bulan terakhir, sedangkan Mei nanti di tahap kedua. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X