Pliisss..!! Pemerintah Seriuslah Kawal Kompensasi Tambang

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:51 WIB
KEKAYAAN DAERAH: Kapal tongkang berisi batubara hasil tambang di Pulau Laut dibawa di perairan Kotabaru. |  Foto: Zalyan S Abdi/RADAR BANJARMASIN
KEKAYAAN DAERAH: Kapal tongkang berisi batubara hasil tambang di Pulau Laut dibawa di perairan Kotabaru. | Foto: Zalyan S Abdi/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL) meminta pemerintah serius mewakili kepentingan masyarakat, dalam mengawal kompensasi tambang di daerah ini. Aliansi khawatir, jika tidak serius, masyarakat nanti tidak mendapat apa-apa selain kerusakan alam.

"Jangan sampai kita hanya merasakan dampak lingkungan dari pertambangan itu saja," ujar Ketua AK2TPL Rohmat Iswanto, (25/8).

Pun begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah. Yang meminta perubahan angka kompensasi dari Rp700 miliar menjadi Rp1 triliun. "Tapi nanti jangan sampai menghilangkan item yang lain. Seperti kewajiban perusahaan menyerap 70 persen tenaga kerja lokal," tekannya.

Rohmat ingin, dalam perubahan MoU nanti, selain angka kompensasi yang naik. Juga tetap harus dibuat klausul kesanggupan perusahaan tambang, seperti yang telah tertuang dalam MoU tahun 2010.

Beberapa klausul itu: perusahaan wajib membangun PLTU di Kotabaru. Menyediakan waduk untuk mengatasi kesulitan air bersih warga. Membangun pelabuhan skala industri.

Selain itu, Rohmat berharap, dana kompensasi nanti jangan semua diperuntukkan untuk membangun jembatan Pulau Laut - Pulau Kalimantan. Tapi juga haru ada alokasi untuk infrastruktur lain, seperti rumah sakit, jalan, dan seterusnya.

"Paling penting nanti, harus ada kepastian. Misalnya waduk, kapan bisa selesai. Jadi warga ada pegangan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengungkapkan, pemerintah daerah meminta perusahaan memberikan kompensasi satu triliun, dalam perubahan MoU yang habis masa berlakunya pada September akhir nanti.

Rabu (26/8), Bupati Sayed Jafar bersama Syairi rencananya bertolak ke Jakarta. Melakukan negosiasi dengan Sedayu Group. "Kita tunggu hasilnya," ujar Sekda Said Akhmad.

Seperti telah diketahui, tambang batubara di Pulau Laut diberikan oleh Bupati Sjachrani Mataja pada Juli 2010. Izin diberikan setelah perusahaan (saat itu Sebuku Group), mau meneken MoU yang tertuang dalam akta notaris. Dalam MoU itu, perusahaan diwajibkan membangun jembatan, pelabuhan, PLTU, pabrik baja, waduk, dan serapan tenaga kerja lokal minimal 70 persen.

Pada tahun 2014, perjanjian diubah di zaman Bupati Irhami Ridjani. Jembatan tidak jadi dibangun, tetapi diganti dengan pembangunan infrastruktur senilai Rp700 miliar. Dari informasi yang dihimpun, puluhan miliar sudah dikucurkan membangun beberapa sarana di Pulau Laut.

MoU kedua itu akan habis masa berlakunya pada September nanti. AK2TPL pun belum lama tadi meminta pemerintah dan perusahaan segera memperbaharui MoU tersebut. (zal/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X