Pasar Jadi Target Perwali, Yang Tak Pakai Masker akan Ditindak

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:02 WIB
NEKAT: Seorang ibu berjalan di Jalan Hasanuddin HM tanpa mengenakan masker, sepekan lewat. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
NEKAT: Seorang ibu berjalan di Jalan Hasanuddin HM tanpa mengenakan masker, sepekan lewat. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin menjadikan pasar tradisional sebagai target pertama dan utama. Ketika Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan mulai diberlakukan.

Kelak, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dibantu TNI dan Polri akan berpatroli ke pasar-pasar. Bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker, bakal ditindak.

"Seluruh kawasan pasar di Banjarmasin. Misalkan Sentra Antasari dan pasar lainnya," beber Juru Bicara Gugus Tugas P2 COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, kemarin (26/8) siang.

Segala persiapan sudah ditempuh. Tinggal eksekusinya saja. Kendati demikian, eksekusi tak serta merta bisa dimulai besok (28/8).

Alasannya, lagi-lagi menggencarkan masa sosialisasi. Setidaknya sampai akhir September. Apalagi sudah ada instruksi dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

"Pak wali kota menginginkan agar eksekusinya mulai tanggal 1 September saja," tegas Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin tersebut.

Soal sanksi, dari teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu jalan, hingga denda Rp100 ribu. Tapi Machli kembali mengingatkan, denda adalah pilihan terakhir. "Persuasif dulu," ujarnya.

Sekalipun menuai protes sebagian kalangan, penerapan denda itu memiliki dasar dari instruksi presiden (inpres) dan Kementerian Dalam Negeri.

Lantas, bagaimana tanggapan warga? Hj Yuliani mengaku tak kaget jika pedagang dan pembeli menjadi target pemko.

Tapi ia berharap aparat memegang janji. Bahwa denda memang pilihan terakhir. "Jangan sampai tiba-tiba langsung didenda. Tanpa diperingati dulu. Kasihan yang pendapatannya kurang," pintanya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X