Bangun Jembatan Antara Pulau Laut dan Pulau Kalimantan, Pemprov Kalsel Tanggung Rp 500 Miliar

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:32 WIB
KERJASAMA: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menandatangani berita acara antara Pemprov dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tentang percepatan pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan dengan Pulau Laut. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
KERJASAMA: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menandatangani berita acara antara Pemprov dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tentang percepatan pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan dengan Pulau Laut. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Pembangunan jembatan penyeberangan dari Pulau Laut ke Pulau Kalimantan hingga kini belum ada kejelasan. Kesepakatan antara perusahaan tambang dengan pemerintah daerah kembali berubah.

Di sisi lain, Pemprov Kalsel bersama Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru juga ternyata sudah melakukan pembicaraan terkait pembagian biaya pembangunan jembatan Kotabaru.

Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Kalsel Yasin Toyib mengatakan, dari total dana pembangunan ada kesepakatan Pemprov Kalsel akan menanggung Rp500 miliar. Kemudian, Pemkab Tanbu dan Kotabaru masing-masing Rp250 miliar.

"Ini masih kurang. Sisanya dicari lewat pemerintah pusat, CSR atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Namun dia mengungkapkan, kesepakatan pembagian dana pembangunan jembatan itu baru berupa nota kesepahaman. Sebab, hanya melibatkan gubernur dan bupati. "Rencananya ini diikat melalui MoU, dengan melibatkan DPRD masing-masing daerah, selain gubernur dan bupati. Sehingga kuat. Tapi berhubung pilkada, sementara dipending sampai ada pejabat definitif," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan Sebuku Group sebagai perusahaan tambang yang akan memenuhi kompensasi pembangunan jembatan? Yasin mengaku tidak mengetahui terkait hal itu. "Mungkin itu perlu pembicaraan lagi di tingkat pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, kesepakatan antara perusahaan tambang Pulau Laut dengan pemerintah daerah kembali berubah. Setelah sebelumnya Pemda menaikkan kompensasi menjadi Rp 1 triliun untuk pembangunan jembatan.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, Pemkab Kotabaru memang berencana mengubah isi MoU sebelumnya. Tidak semua dana itu peruntukannya ke jembatan. Sebagian akan dialokasikan untuk infrastruktur-infrastruktur prioritas. "Bupati yang lebih tahu," ucapnya.

Sebuku Group punya sejarah panjang dalam eksploitasi batubara di Kotabaru. Sebelum diberikan izin menambang di Pulau Laut, Sebuku Group meneken MoU dengan Bupati Kotabaru kala itu, M Sjachrani Mataja, pada Juli 2010 silam. Perusahaan wajib membangun jembatan penyeberangan dari Pulau Laut ke Pulau Kalimantan. Perusahaan juga diminta membangun waduk, PLTU, pelabuhan dan pabrik baja. Serta, serapan tenaga kerja lokal minimal 70 persen. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X