RANTAU - Penerapan penindakan dan pendisiplinan masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 20 tahun 2020 untuk tahap pertama sudah berakhir. Selama 14 hari melakukan kegiatan patroli, mulai tanggal 5 sampai 18 Agustus, ada ribuan warga yang ditindak aparat gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Tapin, MZ Noor Wal Aidi Rakhmat menuturkan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat, selama penerapan Perbup pada tahap pertama.
"Ada teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, penahanan KTP sementara, pemberian masker dan pembubaran kerumunan," ucapnya, Kamis (27/8).
Rinciannya, teguran lisan ada 1.487 orang, warga asli Kabupaten Tapin, sebanyak 840 orang dan warga luar daerah sebanyak 647 orang. Teguran tertulis sebanyak 984 orang, Tapin 905 orang dan warga luar daerah 79 orang.
"Sedangkan sanksi sosial sebanyak 1.309 orang, warga Tapin ada 482 orang dan luar daerah 827 orang," tuturnya.
Lalu penahanan KTP sementara ada 674 orang, warga Tapin 671 orang dan warga luar tapi domisili Tapin sebanyak 3 orang. Sementara untuk pemberian masker ada 187 orang, warga Tapin 156 orang dan 31 warga luar daerah.
"Pembubaran tempat keramaian, 5 tempat di warung atau toko, 3 tempat karaoke di Kecamatan Tapin Utara dan 5 tempat karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara," jelasnya.
Diberitahukan pria yang akrab disapa MZ ini, setelah penerapan akan ada evaluasi. Untuk kemungkinan diperpanjang atau tidak akan menunggu petunjuk dari pimpinan. (dly/ema)