Wali Kota Bakal Cuti Selama 71 Hari

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:38 WIB
HOBI GOWES: Sesuai aturan KPU, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina harus mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada nanti. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
HOBI GOWES: Sesuai aturan KPU, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina harus mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada nanti. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemilihan wali kota sudah di depan mata. Bakal calon mulai menyiapkan diri. Terutama petahana atau yang berlatar aparatur sipil negara (ASN).

Sesuai aturan main Pilkada, calon petahana wajib cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah. Sementara ASN harus pensiun dini.

Berlaku bagi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan pasangannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Banjarmasin, Arifin Noor.

Saat ini, Ibnu masih menjalankan motor pemerintahan dari Balai Kota di Jalan RE Martadinata. Jadi kapan Ibnu mulai cuti?

Kasubbag Administrasi Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Dian Abdi Wahudillah mengatakan, format surat cutinya telah disiapkan. Tinggal diteken Ibnu untuk kemudian diajukan ke Pemprov Kalsel.

"Pak wali kota akan cuti selama 71 hari. Terhitung tanggal 26 September sampai 5 Desember. Dari penetapan sampai tahapan kampanye," bebernya, kemarin (27/8).

Di Kalsel, ada delapan daerah yang menyongsong Pilkada 2020. Surat pengajuan cuti para petahana akan disampaikan barengan pada awal September nanti.

"Kami harap selesai dalam tujuh hari kerja. Sebelum tanggal 23 September ketika pasangan calon ditetapkan. Saat itu, surat cuti sudah harus di tangan kami," tambah Abdi.

Selama Ibnu sibuk bertarung di Pilwali, perannya di pemko akan digantikan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

Sebagai gambaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pada tanggal 4-6 September. "Kemungkinan setelah penetapan KPU, baru saya cuti," kata Ibnu, belum lama ini.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengingatkan, petahana harus benar-benar cuti selama masa kampanye. Sedangkan ASN sudah harus pensiun sejak ditetapkan sebagai calon.

"Bakal calon dari ASN juga wajib melampirkan surat keterangan pensiun yang disertakan dalam berkas pendaftaran," kata Rahmi. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X