Berani Bakar Lahan, Siap-Siap Dikurung dan Denda 15 Miliar

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:10 WIB
KARHUTLA: Petugas memadamkan api di lahan yang diduga sengaja dibakar beberapa waktu yang lalu.
KARHUTLA: Petugas memadamkan api di lahan yang diduga sengaja dibakar beberapa waktu yang lalu.

BANJARMASIN - Pandemi belum takluk, tapi kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan mulai mengancam masyarakat. Kapolda Kalsel pun menerbitkan maklumat.

Di sana, disebutkan sanksi tegas bagi pelaku pembakar. Baik oleh individu maupun korporasi. Acuannya undang-undang kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, dan perkebunan.

"Hukumannya bisa 12 sampai 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai, (28/8). Kebakaran lahan tak hanya merusak lingkungan. Tapi juga mengganggu perekonomian dan kesehatan masyarakat.

"Bukan hanya kurungan, yang nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda sampai Rp15 miliar," tambahnya. Polda pun menurunkan ratusan personel di area rawan terbakar. Tujuannya untuk mengawasi dan mengedukasi masyarakat.

"Sejauh ini, terpantau hotspot (titik api) di wilayah 11 polres. Kami sudah instruksikan untuk ditangani dan dicegah," tutup Rifai. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X