BANJARMASIN - Dinas Sosial Banjarmasin menerapkan prosedur ketat terkait penitipan ke Rumah Singgah Baiman di Jalan Gubernur Soebardjo.
Orang yang dititipkan harus mengantongi surat hasil rapid test. Yang diterbitkan rumah sakit, puskesmas atau klinik. Demi menghindari penularan corona di sana.
Rumah singgah di Banjarmasin Selatan itu tempat menampung psikotik yang menggelandang. Atau hasil rangkapan razia seperti pekerja seks komersial (PSK), anak jalanan dan pengemis.
Di sana, mereka mendapat makan dan minum. Serta pelayanan kesehatan. Dibina Dinsos sebelum dilepaskan lagi.
Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan, upaya ini penting untuk melindungi penghuni dan petugas rumah singgah.
"Kami tak bermaksud mendiskriminasi. Kami khawatir kalau penghuni rumah singgah terpapar. Bakal kesulitan menanganinya nanti," ujarnya.
Disebutkannya, ada tujuh pegawai Dinsos yang bekerja di sana. Mereka bergantian menjaga rumah singgah di Banjarmasin Selatan tersebut. Seorang saja terpapar, bakal runyam.
"Sebelum pandemi, jumlah penghuni rumah singgah ada 38 orang. Nah, kini berjumlah 52 orang. Umumnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan terlantar," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan nasib titipan Satpol PP? Dinsos menyediakan sebuah ruangan khusus. Ke depan, juga bakal ada rapid test di rumah singgah tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi ke Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat. Jadi, petugas yang datang untuk mengetes," tutupnya. (war/fud/ema)