Gelapkan Sapi Kurban, DS Diringkus

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:22 WIB
Foto hanya ilustrasi. | Foto: Jawapos.com
Foto hanya ilustrasi. | Foto: Jawapos.com

BANJARBARU - Aksi tipu-tipu DS (25) berakhir di sel tahanan. Pelaku penggelapan sapi kurban ini diamankan jajaran Polres Banjarbaru, beberapa waktu lalu. Ia tak sendiri, seorang penadah juga diamankan aparat.

Kasus ini bermula ketika seorang korban mengadu ke Polres Banjarbaru. Ia lapor lantaran menjual seekor sapi kurban kepada pelaku senilai Rp 14,1 juta. Saat itu, pelaku DS disebutkan membayar uang muka sebesar Rp3 juta kepada korban. Pelaku berjanji melunasi sisa pembayaran beberapa hari ke depan.

"Pelaku membayar tanda jadi lalu membawa sapi tersebut dengan menggunakan mobil pikap. Kepada korban, DS berjanji melunasi tanggal 29 Juli 2020," kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, kemarin.

Setelah tanggal jatuh tempo tiba, rupanya pelaku menghilang. Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Atas laporan tersebut, selanjutnya personel Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dipimpin Iptu Alhamidie dibantu Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut, menangkap tersangka DS di Kecamatan Panyipatan.

"Tersangka mengaku sapi kurban dijualnya kepada seorang penadah, TA. Aparat langsung mengamankan tanpa perlawanan,” tambah Aryansyah.

Dari keterangan DS, dirinya sudah melakukan penipuan lima ekor sapi pada dua lokasi. Di Sungai Ulin dan Batu Ampar Kota Banjarbaru. Sapi yang dijual kepada TA, totalnya ada lima ekor. Setara Rp52,5 juta.

"Baik pelaku penipuan dan penadah sudah kita amankan di Mapolres Banjarbaru beserta barang bukti. Mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku," pungkas Aryansyah. (rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X