Menjambret Mahasiswi Pakai Motor Curian, Teddy Kezzora dan Partner Dibekuk

- Senin, 31 Agustus 2020 | 09:56 WIB
Dua penjambret diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin di dua tempat berbeda. Korbannya seorang mahasiswi.
Dua penjambret diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin di dua tempat berbeda. Korbannya seorang mahasiswi.

BANJARMASIN - Dua penjambret diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin di dua tempat berbeda. Korbannya seorang mahasiswi.

Mereka beraksi pada Selasa (23/8) lalu. Sekitar jam 10 pagi di Jalan Bumi Mas Raya, Banjarmasin Selatan.

Yang pertama diringkus adalah Eddy Cahyadi. Kerap dijuluki Teddy Kezzora. Warga Jalan Pekapuran Jembatan VI Gang Colok itu ditangkap di Hotel Samudera, Sabtu (29/8) pada jam lima pagi.

Satu jam berselang, giliran Muhammad Ahmad tertangkap. Rumahnya di Jalan Pekapuran Raya Gang Melati II digerebek polisi.

Korbannya adalah Lisa Al Ma'da, 20 tahun. Mahasiswi itu tinggal di Jalan Prona III Lokasi II. Kedua pelaku merampas iPhone seharga Rp4 juta milik Lisa

Bermodal ciri-ciri pelaku dari kesaksian korban, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi pun menggelar penyelidikan. Setelah sepekan, muncul informasi bahwa target sedang ngamar di hotel.

"Kami langsung ke lokasi dan menangkap Teddy. Dia mengaku sebagai eksekutor, sebagai otaknya juga. Sementara Ahmad menjadi joki," ujarnya, kemarin (30/8).

Kronologi kasus, korban sedang berkendara sendirian. Korban sudah lama dibuntuti. Tapi kedua pelaku dengan sabar menunggu situasi yang tepat.

"Korban dipepet. Hape yang ditaruh di dasbor kiri dengan mudah dirampas. Mereka langsung tancap gas ke arah Jalan Ahmad Yani," tambah Alfian.

Polisi menyita gawai curian dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi. Ternyata, motor itu juga hasil curian. "Motor yang digunakan hasil curian di Jalan Pangeran Antasari," sebutnya.

Teddy bahkan bukan pendatang baru. "Setelah didalami, ternyata Teddy sudah beraksi delapan kali. Empat kali beraksi solo," bebernya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X