Karena ini, Para Pembakal Minta Masa Jabatan Ditambah, atau Tali Asih Rp50 Juta

- Senin, 31 Agustus 2020 | 15:55 WIB
DISKUSI: Para Pembakal sepakat minta masa jabatan Pembakal diperpanjang hingga 2021. | FOTO: ISTIMEWA
DISKUSI: Para Pembakal sepakat minta masa jabatan Pembakal diperpanjang hingga 2021. | FOTO: ISTIMEWA

BARABAI - Masa jabatan 150 Pembakal di HST berakhir Oktober 2020. Sedangkan pemilihan Pembakal akan dilaksanakan 2021. Untuk itu perwakilan pembakal se-HST mendatangi kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi, Jumat (28/8) lalu.

Dalam lawatannya mereka menyampaikan tiga tuntutan. Pertama tidak ada Pj Pembakal namun masa jabatan Pembakal diperpanjang. Kedua jika perpanjangan jabatan tidak diterima Pembakal minta tali asih dari Pemkab sebesar Rp50 juta. Ketiga memohon perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena adanya Covid-19.

"Jika memang tidak bisa dikabulkan (karena terhalang Perda dan UU) kami mohon agar waktu pemilihan Pembakal dipercepat," pinta Abdurahman, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) HST.

Adanya tuntutan dari para Pembakal ini disebabkan karena ditundanya pemilihan Pembakal yang sebelumnya akan dilaksanakan 2020 dipindah ke 2021. Kemudian ada rentan waktu yang panjang dari bulan Oktober 2020 sampai Juli 2021 yang rencananya jabatan Pembakal pada rentang waktu ini akan diisi oleh ASN.

Kendati demikian, para Pembakal sadar sudah ada aturan. Namun mereka menghendaki jika ada kemungkinan perpanjangan jabatan.

"Waktu Pilbakal terlalu lama. Sekitar 9 bulan kami menunggu. Apalagi kebanyakan Pembakal akan mencalonkan lagi," pungkasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab HST, Ainur Rafiq usai menerima aspirasi Pembakal mengatakan, tuntutan para Pembakal ini terhalang Perda No 16 Tahun 2018 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan serta pemberhentian Pembakal.

"Sesuai Perda kalau masa jabatan Pembakal habis. Akan digantikan ASN. Aturannya seperti itu," jelas Ainur.

Oleh sebab itu, dirinya belum berani memberikan kepastian. Lalu bagaimana dengan permintaan tali asih Rp 50 juta?

"Pemerintah juga tidak menganggarkan. Namun untuk hal ini Pemkab sudah memberikan solusi. Sejak dua tahun lalu para Pembakal sudah dimasukkan ke dalam program BPJS ketenagakerjaan. Hanya saja pencairannya tidak sebanyak yang diminta Pembakal," kata Ainur.

Ainur juga menjelaskan permintaan percepatan pemilihan Pembakal diusahakan akan dilaksanakan secepatnya. "Tentu dengan melihat aturan yang ada," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Fahmi menjelaskan tidak ada peluang bagi Pembakal untuk diperpanjang jabatannya.

Apabila masa jabatan Pembakal habis. Akan diberhentikan oleh Bupati. Ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014. Kemudian mengacu PP Nomor 43 tahun 2014. Apabila ada penundaan pemilihan kepala desa, maka Bupati akan mengangkat ASN sebagai penjabat Pembakal.

"Tidak ada peluang. Karena aturan sudah jelas," kata Fahmi kepada awak media.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X