Cuma Dibalas Selembar Surat, Peremajaan Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru Masih Mandek

- Selasa, 1 September 2020 | 12:46 WIB
PASAR TUA: Pasar Ujung Murung (kiri) yang menyatu dengan Pasar Sudimampir Raya, dipotret kemarin (31/8). Sudah sejak lama Pemko Banjarmasin ingin meremajakan pasar ini. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
PASAR TUA: Pasar Ujung Murung (kiri) yang menyatu dengan Pasar Sudimampir Raya, dipotret kemarin (31/8). Sudah sejak lama Pemko Banjarmasin ingin meremajakan pasar ini. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Rencana peremajaan Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru masih mandek. Pemko Banjarmasin masih berupaya membujuk pedagang.

Faktor pertama, penolakan dari Aliansi Pedagang Sudimampir Baru. Mengingat pedagang di sana masih memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) sampai tahun 2025.

Kedua, ada banyak kios di Ujung Murung yang ternyata tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi dan Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, Ichrom M Tezar mengaku sudah mengundang aliansi pedagang untuk berdialog. "Tapi yang datang hanya sepucuk surat," bebernya.

Padahal, Tezar amat berharap pedagang mau membuka diri. Menyimak rencana revitalisasi yang dijamin bakal menguntungkan pedagang.

Dia juga ingin menyampaikan tentang perlakuan khusus dan tidak khusus. Antara pedagang yang memegang SHM dan yang menempati lahan pemko.

Perlakuan khusus yang dimaksud, bila pedagang memiliki toko berukuran enam meter persegi, setelah dibangunkan ulang oleh investor, maka memiliki kios baru tanpa perlu membayar biaya tambahan.

"Sedangkan perlakuan tidak khusus, bagi pedagang yang menumpang di lahan pemko, maka harus menebus kiosnya kepada investor," jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan pedagang di Ujung Murung? Menurutnya, pedagang di sini lebih ramah terhadap rencana revitalisasi.

Bahkan, berulang-ulang diadakan rapat bersama, mereka selalu memenuhi panggilan pemko untuk menyimak rancang bangun pasar baru. Alhasil, komunikasi terjalin lebih lancar.

Kendati demikian, bukan berarti tidak ada masalah. Di Ujung Murung ada banyak pedagang yang tidak mengantongi SHM atas kios yang ditempati.

Disebutkannya, dari 139 kios, hanya 11 yang memiliki SHM. Sisanya hanya memiliki pengakuan di atas segel dari pemilik toko dan lahan sebelumnya. Bahwa mereka memiliki tanah dan bangunan secara turun-temurun atau atas asas jual beli.

Menjawab itu, Disperindag menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Ada beberapa opsi yang ditawarkan. Misalkan dibuatkan sertifikat, atau investor membeli lahannya dulu baru dijual lagi ke pedagang setelah revitalisasi," tutupnya.

Peremajaan ini akan merombak bangunan lama. Pemko mengklaim, bangunan baru akan lebih modern dan bersih. Revitalisasi ini menarik pihak ketiga atau investor dari luar. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X