Jangan Kaget, Kalau Mau Tes Urine Harus Keluarkan Biaya Rp290 Ribu

- Selasa, 1 September 2020 | 12:56 WIB
DIATUR PUSAT: Pembuatan SKHPN di BNNK Kota Banjarbaru kini dikenakan biaya sebesar Rp290.000 dan masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku dari 1 September 2020. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DIATUR PUSAT: Pembuatan SKHPN di BNNK Kota Banjarbaru kini dikenakan biaya sebesar Rp290.000 dan masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku dari 1 September 2020. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Per tanggal 1 September 2020, pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru kini dikenakan biaya baru.

Penerapan pungutan biaya ini sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.

Dalam PP tersebut, seluruh proses pembuatan SKHPN yang dikeluarkan oleh BNN akan dipatok biaya sebesar Rp290.000. Hal ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Husni Thamrin mengatakan jika biaya yang disetorkan pemohon tak akan masuk kas pihaknya. Melainkan disetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk di BNNK Banjarbaru kita berlakukan sejak tanggal 1 September, ini sesuai dengan kesiapan kita. Sesuai dengan arahan, kita di BNNK Banjarbaru menyediakan kuota SKHPN sebanyak 30," kata Husni kemarin.

Dikomparasi dengan sebelum terbitnya PP ini. Dulu, pemohon SKHPN mendapatkan layanan gratis di BNNK Banjarbaru. Dengan syarat, pemohon membeli secara mandiri alat rapid test yang direkomendasikan oleh BNNK Banjarbaru.

"Jadi sekarang biaya sebesar Rp290.000 itu sudah mencakup semuanya, termasuk alat rapid testnya kita yang menyediakan. Kalau dahulu pemohon yang beli sendiri baru datang ke sini," jelasnya.

SKHPN sendiri dari data BNNK Banjarbaru kerap diminta pemohon sebagai syarat memasuki suatu instansi pendidikan maupun pekerjaan. Namun kebanyakan, SKHPN didominasi oleh pemohon dari kalangan pelajar.

"Kalau rata-rata kita mengeluarkan dari 20 sampai 100 SKHPN per hari, ini tergantung pemohon. Biasanya melonjak apabila musim penerimaan siswa baru atau ketika ada penerimaan siswa anggota TNI-Polri yang melampirkan SKHPN sebagai salah satu syaratnya," kata Husni.

Dengan diberlakukannya PP ini, ia sendiri berharap masyarakat dan khususnya calon pemohon tidak kaget dengan adanya kebijakan ini. Sebab ditegaskannya, bahwa PP ini murni semata-mata sebagai PNBP.

"Sekali lagi kita tegaskan, ini langsung disetor ke negara. Jadi jika ada penerbitan SKHPN dari kita, maka hari itu juga biaya pembuatan tersebut akan disetor ke negara," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X