Kartu Pintar Uji Kir Terganjal Regulasi

- Rabu, 2 September 2020 | 11:04 WIB
UJI KIR: Layanan UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN
UJI KIR: Layanan UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Meski sudah jadi instruksi pemerintah pusat. Namun program perpindahan Buku Uji Kir menjadi Smart Card Uji Kir masih belum bisa terealisasi. Lantaran Pemko Banjarbaru masih belum menerbitkan payung hukumnya.

Pihak UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru menyebut, secara teknis penerapan kartu pintar ini telah siap.

"Untuk alatnya dan juga SDM nya kita sudah siap, bahkan jauh-jauh hari. Cuman memang sekarang itu terkendala di payung hukumnya. Karena ini menyangkut retribusi," kata Kepala UPT PPKB Dishub Banjarbaru, Magi.

Smart card sendiri kata Magi adalah pengganti buku uji kir yang selama ini digunakan. Dengan kartu pintar ini, pemantauan kendaraan bermotor yang diuji  kir-nya secara otomatis terintegrasi ke sistem di pusat.

Secara bentuk, kartu pintar ini menyerupai SIM maupun kartu ATM. Nantinya, pemilik kendaraan hanya menggunakan dan menyimpan kartu ini ketika ingin melakukan pengujian kir.

Payung hukum ini sebut Magi diproyeksikan sebagai Raperda. Yang mana sekarang masih dalam peninjauan di Bagian Hukum Setdako Banjarbaru. "Kita sudah usulkan beberapa bulan lalu kepada Bagian Hukum."

Payung hukum berupa Raperda kata Magi adalah keharusan. Lantaran pemberlakuan smart card katanya masuk dalam kategori retribusi. "Kalau tidak ada payung hukum nanti jatuhnya pungli, jadi harus ada regulasinya."

Ia sendiri berharap bahwa regulasi ini bisa cepat rampung. Sebab, saat ini katanya bahwa pemerintah pusat tidak menerbitkan lagi buku uji KIR lantaran sejak 2017 sudah mulai bertransformasi menjadi smart card.

"Untuk tahun 2020 buku uji KIR kita masih ada, namun setelah kita tidak punya lagi karena memang pusat tidak mencetaknya lagi. Makanya kita berharap regulasi ini bisa segera rampung dan smart card bisa difungsikan," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X