KOTABARU - Sistem pemeriksaan pengunjung di kasus guru honor penyebar konten Khilafah di PN Kotabaru dikeluhkan warga, Rabu (2/9) siang tadi. Petugas memeriksa badan pengunjung tanpa jaga jarak.
Pemeriksaan itu dirasakan sendiri oleh wartawan. Saat ingin masuk ruangan sidang, petugas kemanan PN Kotabaru mendekat, dan meraba sebagian besar tubuh.
"Habis ini saya langsung mandi. Sial benar," ujar wartawan.
Pengunjung lain juga mengeluhkan hal sama. "Harusnya pakai alat. Metal detektor kah atau apa. Jadi gak harus nyentuh tubuh gitu. Kan kita harus jaga jarak," kata Budi Prayitno, pengunjung sidang.
Hal itu kontras dengan upaya PN Kotabaru membatasi jumlah pengunjung. Dengan cara memasang tanda silang di kursi pengunjung.
Sidang itu sendiri berjalan lancar. Jaksa penuntut umum membacakan jawaban atas eksepsi jaksa sebelumnya.
Despianoor merupakan warga Kotabaru. Guru honor di SD LB itu didakwa Pasal 155 KUHP (menyiarkan kebencian terhadap pemerintah). Eks guru honor yang disebut simpatisan HTI itu sebelumnya juga didakwa dengan UU ITE.
Pada sidang sebelumnya, pengacara Despianoor, Janif Zulfiqar mengatakan, pasal 155 KUHP sudah kedaluwarsa. Sementara untuk UU ITE, ia menilai tidak relevan didakwakan kepada Despianoor.
Pengacara pun meminta kepada hakim, agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan. (zal/ema)