Bonus Pulsa Hanya untuk PNS Pusat..? Bakeuda Kalsel: Belum Ada Kabar untuk ASN di Banua

- Kamis, 3 September 2020 | 11:20 WIB
Foto ilustrasi ASN
Foto ilustrasi ASN

BANJARBARU - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Sayangnya, yang menerima ternyata hanya PNS di lingkup Pemerintah Pusat. Sementara di daerah masih belum ada kabar.

Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Daerah Perekonomian dan Keuangan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Ahmad Fauzi mengatakan, hingga kini belum ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian pulsa untuk ASN di daerah.

"Pemberian pulsa ini masih untuk PNS Pusat. Kalau untuk daerah, seperti di lingkup Pemprov Kalsel kami masih menunggu arahan dari Kemendagri," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, kalau nanti petunjuk dari Kemendagri sudah ada, barulah Bakeuda Kalsel mengalokasikan anggaran untuk pulsa gratis tersebut. "Jadi, kami tunggu saja dulu petunjuk dari Kemendagri," ungkapnya.

Kebijakan pemberian pulsa gratis sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini berlaku sampai 31 Desember 2020.

Untuk besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN atau PNS. Yakni, biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan untuk pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara. Dan, Rp200 ribu per orang setiap bulan untuk pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, tujuan pemerintah mempertimbangkan memberikan pulsa bagi PNS ialah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional. Karena, dalam kondisi pandemi seperti ini, mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.

"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," jelasnya, dikutip dari Kepmen, Selasa (1/9).

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan paket data kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online dengan besaran maksimal Rp150 ribu per orang setiap bulannya.

"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, terkait sumber dana untuk biaya pulsa tersebut berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X