BANJARBARU - Blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjarbaru diobok-obok. Usai tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Sat ops Patnal) menerima adanya laporan pelanggaran.
Razia insidentil pun digelar pada Kamis (3/9) siang. Puluhan sipir yang dipimpin langsung oleh Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang menuju blok hunian. Secara bertahap, petugas memeriksa tiap-tiap kamar sel.
Dalam giat ini, puluhan barang terlarang di Lapas disita. Mulai dari handphone, kabel, korek, kipas angin, sabuk hingga senjata tajam hasil modifikasi. Beberapa narapidana yang terindikasi memiliki barang juga didata petugas.
Menurut Kalapas, razia kali ini bersifat insidentil atau bukan terencana. Hal ini menyusul adanya laporan yang menyebut masih adanya penyelundupan barang terlarang di areal blok hunian.
"Tim Ops Patnal kita hari ini menggelar sidak. Ditemukan barang terlarang seperti 8 unit handphone, 5 senjata tajam (sajam) modifikasi, sabuk, charger, kipas angin maupun kabel," ujarnya sembari memamerkan barang hasil giat.
Nantinya, barang ini katanya akan dimusnahkan. Kemudian, narapidana pemilik dari barang ini akan diberikan sanksi. "Untuk barang seperti handphone ini kategori sanksi berat. Pemilik bisa kita pindahkan ke ruang sel isolasi khusus hingga dua pekan. Kemudian haknya juga bisa dicabut, termasuk seperti remisi dan integrasinya," tambahnya.
Ditanya soal indikasi barang ini masuk dari mana? Saat ini kata Kalapas pihaknya belum bisa memvonis. Namun untuk sementara katanya dugaan dari titipan barang pembesuk.
"Tentu indikasi awal kita adalah titipan dari luar lapas. Kita memang saat ini proses pemeriksaan masih secara manual. Tapi kita pastikan pemeriksaan akan selalu diperketat," pungkas Kalapas. (rvn/bin/ema)