Fajar "Anak Emas Muhidin" jadi Kandidat Kuat Duduki Sekda Kalsel

- Jumat, 4 September 2020 | 11:18 WIB
Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira
Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira

BANJARMASIN - Pemprov punya waktu 15 hari untuk menunjuk Penjabat (Pj) Sekdaprov Kalsel pasca pensiunnya Abdul Haris. Nama Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira disebut akan menduduki jabatan ini.

Kabarnya, Fajar bahkan sengaja tak dipilih dulu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov yang saat ini dijabat oleh Kepala Dinas PUPR, Roy Rizali Anwar. Fajar memang disiapkan untuk diusulkan sebagai Pj Sekdaprov ke Kemendagri oleh Pemprov.

Melihat track record Fajar, boleh dikatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjarmasin itu memiliki kapasitas dan pengalaman. Apalagi syarat untuk menjadi Pj Sekdaprov sudah dipenuhi. Selain minimal eselon II, syarat lain adalah memiliki pangkat minimal IV C.Pangkat yang dimiliki Fajar Desira adalah IV D.

Mencuatnya nama Fajar sendiri juga bisa dilihat dari aspek politis. Majunya Muhidin sebagai calon Wakil Gubernur Kalsel membuat namanya kian kuat. Sudah bukan rahasia lagi, Fajar adalah anak emas mantan Wali Kota Banjarmasin tersebut.

Fajar sendiri sedianya disiapkan Muhidin sebagai Sekdakot Banjarmasin. Namun, dia rupanya tak dipilih. Pada akhirnya Fajar pun pindah menjadi pejabat Pemprov Kalsel. Kepindahannya ke pemprov pun kabarnya atas permintaan Muhidin.

Kedekatan dengan Muhidin ini menjadi salah satu alasan kuat Fajar akan mengemban jabatan Sekdaprov Kalsel. Memang sebelumnya sempat mencuat nama Hanif Faisol Nurofiq. Namun, belakangan Hanif menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kepala BKD Kalsel, Sulkan menjelaskan, nama usulan Pj Sekdaprov ke Kemendagri belum didapatnya dari gubernur. Dia memastikan sebelum 15 hari sejak Abdul Haris purna tugas, sudah ada nama yang diusulkan. “Batas waktu Plh Sekdaprov hanya 15 hari. Jadi sesudah itu harus ada Pj Sekdaprov,” terangnya.

Menurutnya, Pj Sekdaprov nanti akan bertugas tak hanya menjalankan tupoksi seorang Sekda, juga akan melakukan lelang jabatan posisi Sekdaprov. “Batas waktu Pj Sekdaprov maksimal tiga bulan. Dalam waktu itu, dia bertugas melakukan lelang jabatan Sekdaprov,” kata Sulkan.

Namun, jika dalam waktu tiga bulan tersebut belum ada Sekdaprov definitif, maka Mendagri sebutnya akan menunjuk kembali Pj Sekdaprov. “Ditunggu saja siapa yang akan pemprov usulkan,” janjinya.

Fajar sendiri menolak berkomentar soal siapa yang akan menduduki Pj Sekdaprov nanti. Dikatakannya, semua keputusan dia serahkan kepada pimpinan. “Saya fokus saja dengan pekerjaan saat ini,” ujarnya kemarin. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X