PROKAL.CO,
BANJARBARU - Ribuan guru honorer dan tenaga kependidikan di Kalimantan Selatan tahun ini menerima pendapatan yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 009 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Honor pada SMA, SMK dan SLB sederajat. Dalam Pergub itu tertulis, guru honorer dan tenaga kependidikan, seperti tata usaha, satpam dan penjaga kebun menerima gaji antara Rp1 juta hingga Rp2,3 juta
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammad Yusuf Effendi merincikan, besaran honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di sekolah negeri naik menjadi Rp 2,3 juta. Dengan jumlah total penerima 3.915 orang.
"Sementara untuk sekolah swasta masih sebesar Rp1 juta yang diberikan kepada 1.927 orang," katanya kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, besaran honor tersebut meningkat dibandingkan 2019. Saat itu, gaji guru honorer dan tenaga kependidikan di sekolah negeri hanya Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk sekolah swasta sebesar Rp1 juta.
”Kenaikan gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS tersebut sejalan dengan arahan dan harapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor," ungkapnya.