Sosialisasikan Perbup No 28 Tahun 2020

- Senin, 7 September 2020 | 08:02 WIB
SOSIALISASI: Pemkab Tanbu bersama TNI dan Polri turun ke lapangan untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19.
SOSIALISASI: Pemkab Tanbu bersama TNI dan Polri turun ke lapangan untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19.

BATULICIN - Pemkab Tanbu bersama TNI dan Polri turun ke lapangan untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19. Kegiatan ini diawali dengan rapat di Aula Kecamatan Simpang Empat, Selasa (1/9).

Rangkaian sosialisasi dibagi menjadi dua tim. Tim 1 dari jalur simpang empat menuju Kecamatan Batulicin dan tim 2 dari simpang empat menuju Pal 4 Plajau.

Menurut Kasatpol PP Damkar H Ridwan, sosialisasi itu bertujuan menyampaikan kepada para pemilik toko dan tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat tentang peraturan itu dan sanksi apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dia menambahkan, apabila pemilik toko atau pengujung dan semua masyarakat Tanah Bumbu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka nanti akan ada sanksi sosial dan bahkan denda sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2020 tersebut. (kry/ij/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X