Pasal 155 KUHP Sudah Dicabut 13 Tahun Silam, Praktisi Hukum: Janganlah Jadi Peradilan Sesat

- Senin, 7 September 2020 | 09:27 WIB
SIDANG: Persidangan Despianor Wardani di Pengadilan Negeri Kotabaru, pada agenda penyampaian eksepsi atas dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa, Rabu (26/8) lalu. | Foto: Budian Noor/Radar Banjarmasin
SIDANG: Persidangan Despianor Wardani di Pengadilan Negeri Kotabaru, pada agenda penyampaian eksepsi atas dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa, Rabu (26/8) lalu. | Foto: Budian Noor/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN Persidangan kasus Despianoor Wardani, tenaga honorer SD LB Kotabaru yang diperkarakan karena postingan tentang Khilafah dan kritik terhadap pemerintah di sosial media, menjadi perhatian praktisi hukum hingga ahli hukum pidana di Banua.

Seperti disampaikan Praktisi Hukum Supiansyah Darham kepada Radar Banjarmasin, kasus ini memang menjadi perhatian, karena disidangkan secara terbuka dan dalam dakwaan jaksa juga menyertakan pasal 155 KUHP yang telah dibatalkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Berarti dakwaan kedua jelas gugur, karena pasal sudah tidak berlaku lagi, apalagi disebutkan jelas dalam eksepsi, putusan MK nomer 06/PUU-V/2007 itu,ujarnya.

Kalau tetap menggunakan pasal ini, menurut pemilik Kantor Hukum Supiansyah Darham SE SH dan Rekan ini, maka bisa panjang urusannya bagi jaksa dan hakim bila meloloskannya. Jaksa bisa dilaporkan ke Jaksa Pengawas, kalau hakim ada Komisi Yudisial. Kalau saya yang menangani, panjang urusannya ini,tambahnya.

Sehingga tinggal dakwaan pertama, ketentuan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, apakah unsur pidananya masuk atau tidak. Setelah jaksa menyampaikan dakwaan dan pengacara menyampaikan eksepsi kemudian ditanggapi lagi, menurut Supiansyah sekarang tinggal hakim memutuskan.

Ini kan belum masuk pokok perkara, sebaiknya kalau tidak memenuhi unsur, maka jangan dipaksakan, bebaskan saja orang ini dalam putusan sela. Hak dia untuk bebas, apalagi masih muda, berapa kerugian orang ditahan, ada keluarga yang mengharapkannya, janganlah jadi peradilan sesat,tegasnya.

Sementara itu, menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat, DR Mispansyah SH MH, penggunaan pasal atau aturan hukum yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jelas berdampak.

Bila digunakan penyidik, maka status tersangka menjadi tidak ada dasar hukumnya. Kalau digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa seseorang, maka dakwaan itu batal demi hukum. Majelis Hakim akan berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, berdasarkan Ketentuan Pasal 143 ayat (3). Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b Batal Demi Hukum,tambahnya.

Lebih lanjut Mispansyah membeberkan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-V/2007, selain pasal 155 yang dicabut, juga dicabut pasal 154 KUHP. Pasal 154 itu ujaran kebencian kepada golongan dan pasal 155 itu kepada pemerintah. Jadi MK berpendapat dua pasal ini secara tidak proporsional menghalangi kemerdekaan menyampaikan pendapat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D dan 28 E ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945,ungkapnya.

Dengan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, maka menyampaikan pendapat, baik berupa kritik, atau apapun bentuknya yang ditujukan kepada penguasa (pemerintah), bukanlah tindak pidana.

MK menilai dua pasal itu adalah produk peninggalan kolonialisme Belanda. Itu pasal asing untuk kepentingan penjajah pada bangsa kita, untuk menghalangi pergerakan kemerdekaan bangsa kita. Putusan ini diputuskan dan dibacakan oleh Ketua MK Jimly Asshidiqie di Gedung MK pada Selasa, 17 Juli 2007. Jadi sudah lama putusan ini, 13 tahun silam,tandasnya.

Sementara itu, soal polemik ini, Jaksa Penuntut Umum Rizky Purbo Nugroho sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin Kamis (3/9) meminta semua menunggu hasil sidang sela yang dijadwalkan pada 9 September, lusa. "Daripada beropini kemana-mana, lebih baik kita sama-sama saksikan dalam putusan selanya," ucapnya.

Adapun soal pasal 155 KUHP yang sudah kedaluwarsa, Rezky mengatakan, "Dakwaan kami alternatif. Makanya dalam dakwaan kesatu kami pasal 45A (UU ITE)," ujarnya.

Lebih lanjut dalam salinan jawaban jaksa yang diperoleh Radar Banjarmasin usai Sidang Rabu (2/9), jaksa mengatakan dakwaan mereka sudah jelas dan cermat. Karena memuat detail identitas terdakwa, pasal-pasal yang didakwakan, serta cara terdakwa melakukan perbuatannya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X