Kasus Ichwan vs Pengusaha Advertising Jalan Terus, Belum ada Tersangka Ditetapkan

- Selasa, 8 September 2020 | 11:50 WIB
Ichwan Noor Chalik
Ichwan Noor Chalik

BANJARMASIN - Akhir Juni lalu, kumpulan pengusaha advertising di Banjarmasin melaporkan pejabat Pemko Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik ke polisi. Dua bulan berlalu, bagaimana perkembangan kasus itu?

Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan, kasusnya masih ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel. "Masih dalam proses sidik," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Minggu (6/9).

Artinya, belum ada penetapan tersangka. Rifai menekankan, polisi tak ingin gegabah.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mencari bukti pendukung, dan keterangan para ahli. "Kasusnya tetap lanjut," jaminnya.

Kasus ini berawal dari pembongkaran 10 baliho bando di Jalan Ahmad Yani. Izinnya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018 silam. Bermodal PermenPU Nomor 20 Tahun 2010 dan instruksi wali kota, Ichwan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, menggelar pembongkaran.

Merasa dirugikan, pengusaha melaporkan Ichwan dengan dugaan pidana perusakan aset. Pemko kemudian memberikan pendampingan hukum.

Ichwan yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, terus-menerus menolak berkomentar ketika ditanya wartawan terkait kasus ini. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X