BANJARMASIN - Sebagai petugas partai, Anggota DPRD Kalsel sudah pasti terlibat dalam Pilkada. Parpol pasti meminta mereka terlibat dalam pemenangan kandidat.
Sekretaris DPRD Kalsel, HAM Rozaniansyah mengakui, tak ada larangan wakil rakyat terlibat dalam keriuhan Pilkada. Tapi kalau ingin turun berkampanye, harus meminta izin pimpinan.
"Harus izin dulu, disesuaikan dengan kegiatan di dewan," ujarnya, (8/9). Khawatirnya, terjadi tabrakan agenda. Selain meminta izin pimpinan, juga harus memberi tahu sesama rekan di alat kelengkapan dewan (AKD). Agar tak menghambat kinerja DPRD.
Satu lagi, jangan memakai fasilitas dewan. Contoh mobil dinas. "Karena kami hanya mengakomodir sesuai kegiatan dewan," tegasnya.
Melihat jadwal KPU, masa kampanye akan dimulai 26 September mendatang. Atau tiga hari setelah penetapan calon.
Melihat Pilgub 2020, hanya dua pasangan calon yang akan merebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Yakni Denny Indrana dan Difriadi Darjat yang diusung koalisi Gerindra, Demokrat dan PPP. Sedangkan Sahbirin Noor dan Muhidin disokong Golkar, PAN, PKS, NasDem, PDIP, dan PKB. (gmp/fud/ema)