BANJARMASIN - Rudiansyah kerap berpindah-pindah rumah untuk menghindari pelacakan polisi. Tapi lambat laun, petualangan pengedar 47 tahun itu harus berakhir.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKPB Matsari HS mengakui, perlu waktu lama untuk mengincar tersangka.
Dengan alamat ganda, polisi akhirnya meringkusnya di rumah kedua. Tepatnya di di Jalan Puntik Tengah Gang Hidayah, Kabupaten Barito Kuala. Diringkus pada Jumat (4/9) sore.
Setelah digeledah, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 14 paket. "Kami mengendus tempat tinggal lainnya setelah memantau kegiatan sehari-harinya," ujarnya, kemarin (8/9).
Selama ini, Rudiansyah menggunakan alamat di Banjarmasin Timur. Tepatnya di Jalan Manggis Gang Nangka. "Syukur pas digerebek orangnya ada. Kami sita barbuk seberat 1,27 gram," sebutnya.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menemukan barbuk di bawah kasur di dalam kamar tidur. Selain sabu, juga disita plastik untuk membungkus," tambahnya.
Dari gawai tersangka, polisi mendapat percakapan bisnis haramnya. Sangat berharga untuk mendalami kasus ini. (lan/fud/ema)