Hakim Putuskan Despianoor Wardani Tidak Bersalah Soal Konten Khilafah

- Rabu, 9 September 2020 | 15:08 WIB
BEBAS: Despianoor Wardani tersenyum. Hakim membebaskan dirinya dalam sidang putusan sela, Rabu (9/9)
BEBAS: Despianoor Wardani tersenyum. Hakim membebaskan dirinya dalam sidang putusan sela, Rabu (9/9)

KOTABARU - Guru honor Despianoor Wardani dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terkait kasus dirinya memposting khilafah di sosial media.

"Terdakwa kami nyatakan bebas (dari dakwaan jaksa penuntut umum)," ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengetuk palu, Rabu (9/9) siang tadi.

Menurut hakim, jaksa penuntut umum tidak cermat. Sehingga memakai pasal yang sudah tidak digunakan lagi.

Sehingga dakwaan lainnya pun dinyatakan batal.

Pengacara Despianoor, Janif Zulfiqar berharap, jaksa menerima hasil putusan hakim itu. (zal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X